Seluruh Operator TV Kabel Diminta untuk Tertib Aturan

Selasa, 03 Maret 2020 - 18:21 WIB
Seluruh Operator TV Kabel Diminta untuk Tertib Aturan
Seluruh Operator TV Kabel Diminta untuk Tertib Aturan
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR meminta agar seluruh operator televisi (tv) kabel atau tv berlangganan di manapun berada untuk taat dan tertib terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan UU Nomor 36/1999 tengang Telekomunikasi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengakui bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Penyiaran bersama dengan Federasi TV Berlangganan Indonesia (FTBI) beberapa waktu lalu, diketahui bahwa terdapat banyak daerah blank spot sehingga, lahirlah tv berlangganan perintis atau ilegal.

“Kemarin dalam rapat penyusunan RUU Penyiaran kita panggil federasi tv berlangganan. Memang terungkap ada daerah-daerah yang dari segi sinyal tidak terjangkau, kemudian kabel FO-nya (fiber optic) juga nggak nyampe. Kita sebut lah perintis di daerah-daerah blank spot,” kata Kharis saat dihuhungi Sindonews di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Karena itu, Politisi PKS ini melanjutkan, sudah semestinya operator tv berlangganan yang tidak resmi ini ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga, tidak merugikan operator lain ataupun negara.

“Mestinya harus ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. Jangan kemudian, dimatikan enggak tetapi ditertibkan dengan pertimbangan pajak,” tegas Kharis.

Karena itu, Kharis menegaskan bahwa semua operator tv berlangganan harus taat pada UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi.

“Iya (harus tertib pada kedua UU itu),” tandasnya. *kiswondari
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9078 seconds (0.1#10.140)