WhatsApp, Instagram, dan Facebook Bergabung Dituding Usaha Monopoli
A
A
A
MENLO PARK - Lembaga pengawas perdagangan miliki Amerika Serikat, Federal Trade Commision (FTC), kabarnya sedang menginvestigasi Facebook terkait tuduhan monopoli dan anti kompetisi.
Langkah ini dilakukan setelah raksasa teknologi itu mengumumkan rencana mereka yang ingin mengintegrasikan WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Artinya, sekitar 2,7 miliar pengguna ketiga aplikasi itu bisa saling berkirim pesan secara privat dan tersandi.
“Kami sedang membangun fondasi untuk komunikasi sosial yang terintegrasi, agar orang bisa saling berkirim pesan secara privat,” kata Facebook, dikutip dari Endgadget, Minggu (15/12/2019).
Sementara itu, yang menjadi kekhawatiran FTC adalah ketika integrasi itu terlaksana, Facebook akan memonopoli jejaring sosial. Tahun lalu, Facebook telah menguasai sekitar 66% pasar media sosial di dunia. Hasilnya, pada 2018 Facebook meraup keuntungan hingga USD22,1 miliar atau sekitar Rp308,8 triliun.
Namun, langkah FTC untuk ke mencapai tujuannya dirasa sulit. Salah satunya adalah membuktikan bahwa Facebook telah melanggar undang-undang antimonopoli.
Tak hanya itu, mayoritas dari komisioner FTC juga harus menyetujui rencana penolakan integritas aplikasi itu. Tetapi komisi itu kabarnya belum membuat keputusan akhir terkait hal ini.
Langkah ini dilakukan setelah raksasa teknologi itu mengumumkan rencana mereka yang ingin mengintegrasikan WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Artinya, sekitar 2,7 miliar pengguna ketiga aplikasi itu bisa saling berkirim pesan secara privat dan tersandi.
“Kami sedang membangun fondasi untuk komunikasi sosial yang terintegrasi, agar orang bisa saling berkirim pesan secara privat,” kata Facebook, dikutip dari Endgadget, Minggu (15/12/2019).
Sementara itu, yang menjadi kekhawatiran FTC adalah ketika integrasi itu terlaksana, Facebook akan memonopoli jejaring sosial. Tahun lalu, Facebook telah menguasai sekitar 66% pasar media sosial di dunia. Hasilnya, pada 2018 Facebook meraup keuntungan hingga USD22,1 miliar atau sekitar Rp308,8 triliun.
Namun, langkah FTC untuk ke mencapai tujuannya dirasa sulit. Salah satunya adalah membuktikan bahwa Facebook telah melanggar undang-undang antimonopoli.
Tak hanya itu, mayoritas dari komisioner FTC juga harus menyetujui rencana penolakan integritas aplikasi itu. Tetapi komisi itu kabarnya belum membuat keputusan akhir terkait hal ini.
(wbs)