Ini Penjelasan 3 Kementerian yang Perlu Anda Tahu Soal Aturan IMEI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan sosialisasi penerapan regulasi tata kelola International Mobile Equipment Identity (IMEI) di pusat perbelanjaan produk telekomunikasi, ITC Roxy Jakarta, kemarin.
Kegiatan sosialisasi berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sosialisasi diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam sosialisasi ini adalah penerapan aturan IMEI akan diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020. Selain itu, disampaikan pula peran masing-masing kementerian dalam penerapan regulasi ini.
“Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020. Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan peran dari masing-masing Kementerian dalam penerapan regulasi IMEI,” kata Direktur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN, Ojak Simon Manurung dalam keterangan persnya di Jakarta.
Ojak menuturkan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen produk telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia,” katanya tegas.
Ojak juga menyampaikan, regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler.
Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh produsen atau importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin. Produk juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo.
Pemberlakuan regulasi IMEI dikenakan pada perangkat telekomunikasi berbasis SIM, yakni telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.
Sementara itu, Kemenperin melalui perwakilan Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Ali Yanuar mengatakan, Kemenperin akan mengumpulkan data IMEI legal dari daftar TPP dan data IMEI dari operator. “Data tersebut kemudian dianalisis dalam Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA) dan menghasilkan daftar IMEI legal serta ilegal,” katanya.
Ali Yanuar juga mengungkapkan, Kemenperin menyediakan situs web untuk melakukan pengecekan IMEI pada perangkat dengan mengakses https://imei.kemenperin.go.id.
Selain itu, IMEI perangkat dapat dilihat di menu pengaturan masing–masing perangkat atau dengan mengakses *#06#. Pengaturan IMEI oleh Kemenperin tertuang dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Turun hadir dalam acara itu, perwakilan Ditjen SDPPI Kemenkominfo Dimas Yanuarsyah. Dia mengutarakan, Kemenkominfo telah mengatur regulasi agar operator telekomunikasi menyiapkan basis data dan mengoneksikannya dengan operator SIBINA. Regulasi pengendalian IMEI yang disusun oleh Kemenkominfo tertuang dalam Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Kemenkominfo juga akan menindaklanjuti hasil akhir analisis IMEI dari SIBINA melalui notifikasi pengguna dan atau pembatasan akses layanan seluler bagi perangkat ilegal dan perangkat yang hilang atau dicuri. Lebih lanjut, Dimas menjelaskan, mekanisme pemblokiran telepon seluler dilakukan dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan basis data SIBINA.
Apabila nomor IMEI tidak ditemukan dalam data tersebut, maka perangkat akan terblokir atau tidak mendapat akses layanan seluler. Untuk perangkat yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 masih bisa mendapatkan akses layanan seluler.
Namun, diimbau kepada masyarakat yang akan membeli telepon seluler baru agar melakukan pengecekan nomor IMEI terlebih dahulu pada situs Kemenperin. Setelah 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI tidak terdaftar, maka tidak mendapat akses layanan seluler.
“Pemberlakuan regulasi ini tidak akan berpengaruh bagi turis yang menggunakan layanan jelajah internasional (raoming). Akan tetapi untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia maksimal dua buah. Terdapat mekanisme pendaftaran perangkat dari luar negeri yang sedang dalam proses penyempurnaan," pungkas Dimas.
Kegiatan sosialisasi berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sosialisasi diikuti sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari distributor dan pengecer perangkat telekomunikasi.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam sosialisasi ini adalah penerapan aturan IMEI akan diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020. Selain itu, disampaikan pula peran masing-masing kementerian dalam penerapan regulasi ini.
“Aturan ini perlu disosialisasikan sebelum diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020. Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan peran dari masing-masing Kementerian dalam penerapan regulasi IMEI,” kata Direktur Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN, Ojak Simon Manurung dalam keterangan persnya di Jakarta.
Ojak menuturkan, pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen produk telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. “Selain melindungi konsumen, pemberlakuan kebijakan IMEI dapat mencegah dan mengurangi perangkat ilegal di Indonesia,” katanya tegas.
Ojak juga menyampaikan, regulasi tata kelola IMEI diatur dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler.
Menurut Ojak, perangkat telekomunikasi berbasis SIM dapat dikatakan legal jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu dilengkapi kartu garansi dan buku petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh produsen atau importir perangkat dan telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin. Produk juga harus memiliki sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo.
Pemberlakuan regulasi IMEI dikenakan pada perangkat telekomunikasi berbasis SIM, yakni telepon seluler, komputer tablet, dan komputer genggam.
Sementara itu, Kemenperin melalui perwakilan Direktorat Industri Elektronika dan Telematika Ali Yanuar mengatakan, Kemenperin akan mengumpulkan data IMEI legal dari daftar TPP dan data IMEI dari operator. “Data tersebut kemudian dianalisis dalam Sistem Informasi Basis data IMEI Nasional (SIBINA) dan menghasilkan daftar IMEI legal serta ilegal,” katanya.
Ali Yanuar juga mengungkapkan, Kemenperin menyediakan situs web untuk melakukan pengecekan IMEI pada perangkat dengan mengakses https://imei.kemenperin.go.id.
Selain itu, IMEI perangkat dapat dilihat di menu pengaturan masing–masing perangkat atau dengan mengakses *#06#. Pengaturan IMEI oleh Kemenperin tertuang dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak.
Turun hadir dalam acara itu, perwakilan Ditjen SDPPI Kemenkominfo Dimas Yanuarsyah. Dia mengutarakan, Kemenkominfo telah mengatur regulasi agar operator telekomunikasi menyiapkan basis data dan mengoneksikannya dengan operator SIBINA. Regulasi pengendalian IMEI yang disusun oleh Kemenkominfo tertuang dalam Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.
Kemenkominfo juga akan menindaklanjuti hasil akhir analisis IMEI dari SIBINA melalui notifikasi pengguna dan atau pembatasan akses layanan seluler bagi perangkat ilegal dan perangkat yang hilang atau dicuri. Lebih lanjut, Dimas menjelaskan, mekanisme pemblokiran telepon seluler dilakukan dengan mencocokkan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan basis data SIBINA.
Apabila nomor IMEI tidak ditemukan dalam data tersebut, maka perangkat akan terblokir atau tidak mendapat akses layanan seluler. Untuk perangkat yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 masih bisa mendapatkan akses layanan seluler.
Namun, diimbau kepada masyarakat yang akan membeli telepon seluler baru agar melakukan pengecekan nomor IMEI terlebih dahulu pada situs Kemenperin. Setelah 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI tidak terdaftar, maka tidak mendapat akses layanan seluler.
“Pemberlakuan regulasi ini tidak akan berpengaruh bagi turis yang menggunakan layanan jelajah internasional (raoming). Akan tetapi untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri diperbolehkan masuk ke Indonesia maksimal dua buah. Terdapat mekanisme pendaftaran perangkat dari luar negeri yang sedang dalam proses penyempurnaan," pungkas Dimas.
(mim)