Terkait Status IMEI, Pengguna Smartphone akan Mendapat Pemberitahuan dari Operator
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terhitung sejak kemarin, Sabtu (18/4/2020), aturan pengendalian IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah mulai diterapkan. Pemerintah juga telah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist.
Seiring dengan hal itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengatakan, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status IMEI dari operator secara bertahap.
“Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan, dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu,” kata Ismail, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Minggu (19/4/2020).
Seperti diinformasikan sebelumnya, pengendalian IMEI ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Melalui skema whitelist, masyarakat dapat mengantisipasi ponsel ilegal sebelum membelinya. Caranya, sebelum bertransaksi secara luring maupun daring, masyarakat bisa memeriksa legalitas ponsel tersebut dengan memasukan nomor IMEI ke situs web resmi Kementerian Perindustrian, di imei.kemenperin.go.id.
“Sistem whitelist sifatnya preventif, kalau blacklist sifatnya korektif,” ujar Ismail, akhir Februari lalu.
Seiring dengan hal itu, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengatakan, pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status IMEI dari operator secara bertahap.
“Dalam masa percepatan penanganan dampak Pandemi Covid-19, pengguna perangkat HKT akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan, dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu,” kata Ismail, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Minggu (19/4/2020).
Seperti diinformasikan sebelumnya, pengendalian IMEI ini berlaku ke depan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir kerena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020, tidak akan terdampak meski tidak terdaftar dalam database IMEI.
Melalui skema whitelist, masyarakat dapat mengantisipasi ponsel ilegal sebelum membelinya. Caranya, sebelum bertransaksi secara luring maupun daring, masyarakat bisa memeriksa legalitas ponsel tersebut dengan memasukan nomor IMEI ke situs web resmi Kementerian Perindustrian, di imei.kemenperin.go.id.
“Sistem whitelist sifatnya preventif, kalau blacklist sifatnya korektif,” ujar Ismail, akhir Februari lalu.
(wbs)