Aturan Blokir Mulai Berlaku, Cek Dulu IMEI Saat Beli Ponsel

Kamis, 17 September 2020 - 11:59 WIB
loading...
Aturan Blokir Mulai...
ponsel yang basis data IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler. FOTO. DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak mundur dari jadwal pada April lalu, Selasa malam (15/9) pemerintah Indonesia melalui empat kementerian dan satu lembaga telekomunikasi mulai memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.

Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia) menyatakan sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) sebagai pusat pengolahan data IMEI sudah terintegrasi ke alat pengecekan IMEI dari operator seluler. (Baca: Ketika Tukang Gade Cari Utangan Buat Tambahan Modal)

Jadi, ponsel yang basis data IMEI nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler.

Untuk itu pemerintah mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengecek nomor IMEI pada ponsel yang akan dibeli.. (Baca juga: Cara Sederhana untuk Cegah Kanker Payudara)

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan IMEI ponsel telah terdaftar.

1. Sebelum membeli pastikan dulu untuk mengecek IMEI di label yang ada di bagian belakang kardus ponsel. Di situ akan tersedia nomor IMEI perangkat.

2. Setelahnya cek apakah IMEI yang tertera di kardus ponsel terdaftar di situr Kemenperin. Anda bisa mengeceknya di https://imei.kemenperin.go.id/

3. Kemudian Anda bisa menguji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM Card. Saat ini pastikan perangkat mendapat sinyal dari operator seluler di Indonesia.

Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap barang yang diperdagangkan.

Sedangkan bagi yang membeli perangkat secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat.

Anda bisa mendaftarkannya melalui www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)