Ada Ego Sektoral di RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Respons Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung juga dibahas pemerintah bersama DPR. Hal ini disebabkan ganjalan ego sektoral di tingkat Kementerian dan Lembaga.
Disinggung isu tersebut, Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menegaskan masalah di RUU PDP sudah teratasi di antara Kementerian dan Lembaga.
Untuk pertama kalinya pada pekan lalu, tepatnya 21 November 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memimpin rapat membahas RUU PDP dengan seluruh Kementerian dan Lembaga. Adapun hal-hal yang diminta oleh Kementerian dan Lembaga dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung sudah direvisi.
"Hal-hal yang sudah dimintakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung itu sudah langsung diputuskan pada rapat kemarin, itukan soal redaksional aja, jadi sudah oke," ujar Ferdinandus saat kumpul media di Bogor, Jawa Barat, Senin malam (26/11/2019).
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendesak Menteri Kominfo, Johnny Plate, segera memberikan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.
"Tolong sampaikan kepada Menkominfo supaya disegerakan," kata Meutya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meutya menuturkan, RUU PDP merupakan inisiatif dari pemerintah. Sehingga posisi DPR saat ini menunggu draf RUU PDP yang sedang diselesaikan pemerintah.
Disinggung isu tersebut, Plt Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, menegaskan masalah di RUU PDP sudah teratasi di antara Kementerian dan Lembaga.
Untuk pertama kalinya pada pekan lalu, tepatnya 21 November 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memimpin rapat membahas RUU PDP dengan seluruh Kementerian dan Lembaga. Adapun hal-hal yang diminta oleh Kementerian dan Lembaga dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung sudah direvisi.
"Hal-hal yang sudah dimintakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung itu sudah langsung diputuskan pada rapat kemarin, itukan soal redaksional aja, jadi sudah oke," ujar Ferdinandus saat kumpul media di Bogor, Jawa Barat, Senin malam (26/11/2019).
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mendesak Menteri Kominfo, Johnny Plate, segera memberikan draf RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.
"Tolong sampaikan kepada Menkominfo supaya disegerakan," kata Meutya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meutya menuturkan, RUU PDP merupakan inisiatif dari pemerintah. Sehingga posisi DPR saat ini menunggu draf RUU PDP yang sedang diselesaikan pemerintah.
(mim)