Pengamat Sebut Browsing History di Peramban Tak Bisa Diklaim Data Pribadi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 16:31 WIB
loading...
Ilisutasi sosial media. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Browsing history merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak dapat diklaim kepemilikannya oleh Orang jika merujuk ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Bantu Guru PJJ, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar)
"Cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang. Selain itu, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menentukan siapa yang menjadi pemilik browsing history penggunaan layanan internet," tegas Pemerhati Hukum Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik Muhtar Ali, S.H., LL.M.
Dipaparkannya, Pasal 32(1) UU ITE tidak memberi uraian lebih lanjut tentang dokumen dan/atau informasi elektronik yang mana yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang atau menjadi milik publik.
. (Lihat videonya: Tempat Karaoke di Depok Ditutup Paksa Petugas)
Baca juga: Bantu Guru PJJ, Kemendikbud Luncurkan Program Guru Belajar)
"Cukup beralasan untuk menyebutkan bahwa kepemilikan browsing history tidak dapat diklaim secara hukum oleh seseorang. Selain itu, hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan di Indonesia yang menentukan siapa yang menjadi pemilik browsing history penggunaan layanan internet," tegas Pemerhati Hukum Telekomunikasi, Informasi dan Transaksi Elektronik Muhtar Ali, S.H., LL.M.
Dipaparkannya, Pasal 32(1) UU ITE tidak memberi uraian lebih lanjut tentang dokumen dan/atau informasi elektronik yang mana yang dapat diklaim kepemilikannya oleh seseorang atau menjadi milik publik.
. (Lihat videonya: Tempat Karaoke di Depok Ditutup Paksa Petugas)
Lihat Juga :