Kominfo Tegaskan RUU PDP di Indonesia Lebih Baik Telat Daripada Tidak Ada

Senin, 25 Januari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Kominfo Tegaskan RUU...
Ilustrasi Hacker. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) di Indonesia cenderung terlambat.

Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, telah lebih dahulu membuat aturan perlindungan data serupa.

"Tapi mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi ini berdampak bagi masyarakat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).

Saat ini pemerintah bersama DPR masih menggodok RUU PDP. Aturan ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Terdapat sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya, yang digadang mampu menjamin perlindungan data. Salah satunya aturan sanksi dan denda untuk memberikan efek jera.

"RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data. Dengan begitu, keamanan akan dirasakan masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, mengutarakan koreksinya terkait sanksi dan denda yang dimaksud dari sisi pelaku usaha.

Menurutnya, jangan disamakan pengenaan sanksi dan denda antara UMKM dengan perusahaan multinasional. Sebab, imbas dari pelanggar data pribadi tentu berbeda-beda di setiap perusahaan.

"Saran kami disesuaikan dengan perusahaan yang melanggar. Seperti ukuran perusahaan dan berapa kali sudah melanggar," tutur Marshal.

Merespon hal itu, Semmy menjelaskan bahwa detail dari RUU PDP masih terus dalam pembahasan. Ia juga menuturkan akan ada perbedaan sanksi dan denda yang diberikan kepada pelanggar.

"Denda akan dibahas berdasarkan persentase. Kalau perusahaan besar kena (denda) besar, dan kecil kena (denda) kecil," ujarnya.

Dalam draft RUU PDP yang ada saat ini, ketentuan sanksi kepada pelanggar berbeda-beda. Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan denda administratif.

Sementara untuk efek jera agar pelanggaran tidak diulangi oleh pelaku ataupun pihak lain, pelanggar akan diberikan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan (bagi korporasi).
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2173 seconds (0.1#10.140)