Kominfo Tegaskan RUU PDP di Indonesia Lebih Baik Telat Daripada Tidak Ada

Senin, 25 Januari 2021 - 14:59 WIB
loading...
Kominfo Tegaskan RUU...
Ilustrasi Hacker. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ( RUU PDP) di Indonesia cenderung terlambat.

Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, telah lebih dahulu membuat aturan perlindungan data serupa.

"Tapi mending terlambat daripada tidak. Karena kalau kita menunda lagi ini berdampak bagi masyarakat," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat diskusi virtual yang diadakan Partai Golkar, Senin (25/1/2021).

Saat ini pemerintah bersama DPR masih menggodok RUU PDP. Aturan ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan perlindungan HAM, khususnya terkait perlindungan data pribadi.

Terdapat sejumlah aturan yang terkandung di dalamnya, yang digadang mampu menjamin perlindungan data. Salah satunya aturan sanksi dan denda untuk memberikan efek jera.

"RUU PDP akan mengatur sanksi secara proporsional terhadap pelanggar perlindungan data. Dengan begitu, keamanan akan dirasakan masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Marshal Pribadi, perwakilan dari Task Force PDP Aftech, mengutarakan koreksinya terkait sanksi dan denda yang dimaksud dari sisi pelaku usaha.

Menurutnya, jangan disamakan pengenaan sanksi dan denda antara UMKM dengan perusahaan multinasional. Sebab, imbas dari pelanggar data pribadi tentu berbeda-beda di setiap perusahaan.

"Saran kami disesuaikan dengan perusahaan yang melanggar. Seperti ukuran perusahaan dan berapa kali sudah melanggar," tutur Marshal.

Merespon hal itu, Semmy menjelaskan bahwa detail dari RUU PDP masih terus dalam pembahasan. Ia juga menuturkan akan ada perbedaan sanksi dan denda yang diberikan kepada pelanggar.

"Denda akan dibahas berdasarkan persentase. Kalau perusahaan besar kena (denda) besar, dan kecil kena (denda) kecil," ujarnya.

Dalam draft RUU PDP yang ada saat ini, ketentuan sanksi kepada pelanggar berbeda-beda. Bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, ganti rugi, dan denda administratif.

Sementara untuk efek jera agar pelanggaran tidak diulangi oleh pelaku ataupun pihak lain, pelanggar akan diberikan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan (bagi korporasi).
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cloudflare Kenalkan...
Cloudflare Kenalkan AI untuk Mencegah Pencurian Data
Cloudflare Kenalkan...
Cloudflare Kenalkan AI Labyrinth untuk Cegah Pencurian Data
Inovasi Aplikasi Isi...
Inovasi Aplikasi Isi Pulsa dan Paket Data, Pasar Kuota Miliki Ribuan Transaksi Sehari
Internet Tak Kuat Menahan...
Internet Tak Kuat Menahan Beban Duel Mike Tyson Vs Jake Paul
Internet Mati Total,...
Internet Mati Total, Alat Komunikasi Ini Jadi Andalan Warga Gaza
Hati-hati! 20 Serangan...
Hati-hati! 20 Serangan Siber dengan ChatGPT Terkuak
Mengenal Teori Dead...
Mengenal Teori Dead Internet: Klaim Mengerikan Ketika Web Dikendalikan oleh Bot dan AI
Terpilih Jadi Ketum...
Terpilih Jadi Ketum APJII di Munas XII, Muhammad Arif Fokus Organisasi dan Layanan
Canggih, Kapal Selam...
Canggih, Kapal Selam China Mampu Menonaktifkan Starlink
Rekomendasi
Perbandingan Prestasi...
Perbandingan Prestasi Timnas Indonesia, Thailand, dan Vietnam di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Dasco Beri Bocoran Ada...
Dasco Beri Bocoran Ada Investor Asal Qatar Masuk Danantara
10 Negara Terluas di...
10 Negara Terluas di Dunia, Adakah Indonesia?
Berita Terkini
ChatGPT Tambah 1 Juta...
ChatGPT Tambah 1 Juta Pengguna Baru dalam Satu Jam setelah Tren Studio Ghibli
6 jam yang lalu
Spesifikasi dan Harga...
Spesifikasi dan Harga Google Pixel 9a, HP Terjangkau Kaya Fitur AI yang Tidak Masuk Indonesia
10 jam yang lalu
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
1 hari yang lalu
Dari Tren Ghiblifying...
Dari Tren Ghiblifying hingga Gemini 2.5 Pro, Ini 4 Tren Teknologi Terpopuler di Lebaran 2025
1 hari yang lalu
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China bisa Gunting Rambut, Sambut Tamu Hotel, hingga Jualan Mobil
1 hari yang lalu
Bikin Status WhatsApp...
Bikin Status WhatsApp Makin Ekspresif dengan Musik! Ini Caranya!
1 hari yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved