Kominfo Imbau Warganet Tidak Membuka Data Pribadi Orang Lain
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, mengatakan, Kominfo telah melakukan berbagai pendekatan terkait kebocoran informasi data pribadi melalui platform media sosial.
Pendekatan tersebut di antaranya, melalui pendekatan regulasi lewat UU ITE dan Peraturan Menteri Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. “Selain itu kami sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang segera rampung dan dikirimkan ke Presiden dan legislatif,” katanya kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Pendekatan lain dilakukan melalui literasi digital melalui kampanye untuk berhati-hati. Warganet juga diminta tidak membuka data pribadi di media sosial.
“Pendekatan terakhir adalah melalui teknologi informasi. Kami sampaikan beberapa media sosial yang terindikasi melakukan pembocoran data akan kami tindak dengan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selama ini Kementerian Kominfo masih kesulitan mendata kasus-kasus kebocoran data pribadi yang berimbas merugikan pengguna di platform media sosial. Hal itu disebabkan mayoritas korban langsung melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Meski demikian, Kominfo menyatakan tetap berkoordinasi dengan institusi Polri dalam pengembangan kasus.
Pendekatan tersebut di antaranya, melalui pendekatan regulasi lewat UU ITE dan Peraturan Menteri Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. “Selain itu kami sedang membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang segera rampung dan dikirimkan ke Presiden dan legislatif,” katanya kepada SINDOnews di Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Pendekatan lain dilakukan melalui literasi digital melalui kampanye untuk berhati-hati. Warganet juga diminta tidak membuka data pribadi di media sosial.
“Pendekatan terakhir adalah melalui teknologi informasi. Kami sampaikan beberapa media sosial yang terindikasi melakukan pembocoran data akan kami tindak dengan memberikan sanksi berupa larangan beroperasi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selama ini Kementerian Kominfo masih kesulitan mendata kasus-kasus kebocoran data pribadi yang berimbas merugikan pengguna di platform media sosial. Hal itu disebabkan mayoritas korban langsung melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Meski demikian, Kominfo menyatakan tetap berkoordinasi dengan institusi Polri dalam pengembangan kasus.
(mim)