Investigasi Keluhan Denny Siregar, Telkomsel Lapor Bareskrim Polri

Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:50 WIB
loading...
Investigasi Keluhan Denny Siregar, Telkomsel Lapor Bareskrim Polri
Telkomsel melaporkan temuan hasil investigasinya atas kasus dugaan kebocoran data Denny Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Telkomsel bertindak cepat atas dugaan kebocoran data yang dikeluhkan pegiat media sosial Denny Siregar. Setelah melakukan investigasi, operator telekomunikasi terbesar di Indonesia itu langsung melaporkan temuannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Baca juga: Gerah Unggahan Denny Siregar, Demokrat Minta Istana Tertibkan Buzzernya )

"Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan saudara Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Sehubungan itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas," kata Andi Agus Akbar, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel dalam keterangan tertulis resminya kepada SINDOnews, Jumat (107/2020).

Sehubungan masalah tersebut dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo), Telkomsel telah melakukan proses investigasi. Kemudian menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 8 Juli 2020.

Saat ini, ujar Andi, Telkomsel terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan. "Kami juga memercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Sebagai badan usaha, tegas Andi, pihaknya selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA), maupun regulasi yang berlaku. Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai standar sertifikasi ISO 27001. "Proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," tandasnya.

Sebelumnya Denny Siregar mengancam akan menggugat Telkomsel ke pengadilan terkait kebocoran data yang dialaminya. "Saya butuh penjelasan @Telkomsel kenapa data saya bocor dalam waktu 3x24 jam. Kalau tidak ada penjelasan, saya akan gugat ke pengadilan," cuit Denny lewat akun Twitternya.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)