Operator Telepon Asing Jual SIM Card Haji, Pemerintah Dinilai Kecolongan

Kamis, 18 Juli 2019 - 23:32 WIB
Operator Telepon Asing...
Operator Telepon Asing Jual SIM Card Haji, Pemerintah Dinilai Kecolongan
A A A
JAKARTA - Pascadiberlakukan post border, banyak barang impor baik itu legal maupun ilegal diperdagangkan bebas di Indonesia. Bahkan SIM card operator dari negara Arab Saudi, Zain, turut diperdagangkan di Indonesia.

Modus yang dipakai dalam mengedarkan SIM card asal Arab Saudi ini cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat.

Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, unlimited terima telepon tanpa batas.

Melihat adanya praktik penjualan SIM card yang terbilang sistematis dan berpotensi melanggar UU Perdagangan membuat pengamat telekomunikasi Ian Yoseph, prihatin. Diakui Ian, praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut memang tidak melanggar perundangan telekomunikasi yang ada. Namun dari sisi perdagangan, praktik yang dilakukan oleh Zain tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara.

Dengan Zain menjual kartu perdananya di Indonesia, negara akan kehilangan PPn dari paket yang dijual, PPh dan pendapat non pajak lainnya. Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memunggut PNBP dari Jastel dan USO.

"Harusnya Kementerian Perdagangan bisa mengambil sikap yang tegas terhadap Zain. Mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan. Selain itu, SIM card yang dijual mereka kan impor. Apakah mereka bayar itu? Harusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Ini negara sudah dirugikan," kata Ian, Kamis (18/7/2019).

Selain negara yang dirugikan, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan yang dilakukan Zain. Ian menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi.

Penjualan yang dilakukan oleh Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umrah kali ini akan hilang.

"Sepertinya Kementerian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka," pungkasnya.
(mim)
Berita Terkait
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Live.On Ramaikan Jagad...
Live.On Ramaikan Jagad Twitter lewat Tagar #YangAkuMau
Pandemi COVID-19, Grant...
Pandemi COVID-19, Grant Thornton Jelaskan 3 Tren Bisnis Telekomunikasi 2021
Penuhi Kebutuhan Koneksi...
Penuhi Kebutuhan Koneksi Data dan Internet, Jaringan Telekomunikasi Diperluas
2021, Pemerintah Targetkan...
2021, Pemerintah Targetkan Menambah BTS 4G di 4.200 Desa
BUMN Ramai-Ramai Terjun...
BUMN Ramai-Ramai Terjun ke Bisnis Internet, Ini Kata Pengamat
Berita Terkini
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
3 jam yang lalu
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
8 jam yang lalu
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
8 jam yang lalu
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
9 jam yang lalu
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
11 jam yang lalu
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
15 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved