Operator Telepon Asing Jual SIM Card Haji, Pemerintah Dinilai Kecolongan
A
A
A
JAKARTA - Pascadiberlakukan post border, banyak barang impor baik itu legal maupun ilegal diperdagangkan bebas di Indonesia. Bahkan SIM card operator dari negara Arab Saudi, Zain, turut diperdagangkan di Indonesia.
Modus yang dipakai dalam mengedarkan SIM card asal Arab Saudi ini cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat.
Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, unlimited terima telepon tanpa batas.
Melihat adanya praktik penjualan SIM card yang terbilang sistematis dan berpotensi melanggar UU Perdagangan membuat pengamat telekomunikasi Ian Yoseph, prihatin. Diakui Ian, praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut memang tidak melanggar perundangan telekomunikasi yang ada. Namun dari sisi perdagangan, praktik yang dilakukan oleh Zain tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara.
Dengan Zain menjual kartu perdananya di Indonesia, negara akan kehilangan PPn dari paket yang dijual, PPh dan pendapat non pajak lainnya. Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memunggut PNBP dari Jastel dan USO.
"Harusnya Kementerian Perdagangan bisa mengambil sikap yang tegas terhadap Zain. Mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan. Selain itu, SIM card yang dijual mereka kan impor. Apakah mereka bayar itu? Harusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Ini negara sudah dirugikan," kata Ian, Kamis (18/7/2019).
Selain negara yang dirugikan, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan yang dilakukan Zain. Ian menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi.
Penjualan yang dilakukan oleh Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umrah kali ini akan hilang.
"Sepertinya Kementerian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka," pungkasnya.
Modus yang dipakai dalam mengedarkan SIM card asal Arab Saudi ini cukup kreatif. Mereka membagikan kartu perdana kepada seluruh jamaah dan petugas haji yang hendak berangkat.
Selain membagikan SIM card, para sales dari Zain juga menawarkan paket data yang sangat murah kepada petugas dan jamaah haji Indonesia. Hanya dengan Rp150.000, jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 GB, 50 menit telepon, unlimited terima telepon tanpa batas.
Melihat adanya praktik penjualan SIM card yang terbilang sistematis dan berpotensi melanggar UU Perdagangan membuat pengamat telekomunikasi Ian Yoseph, prihatin. Diakui Ian, praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut memang tidak melanggar perundangan telekomunikasi yang ada. Namun dari sisi perdagangan, praktik yang dilakukan oleh Zain tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara.
Dengan Zain menjual kartu perdananya di Indonesia, negara akan kehilangan PPn dari paket yang dijual, PPh dan pendapat non pajak lainnya. Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memunggut PNBP dari Jastel dan USO.
"Harusnya Kementerian Perdagangan bisa mengambil sikap yang tegas terhadap Zain. Mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementerian Perdagangan. Selain itu, SIM card yang dijual mereka kan impor. Apakah mereka bayar itu? Harusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun non pajak. Ini negara sudah dirugikan," kata Ian, Kamis (18/7/2019).
Selain negara yang dirugikan, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan yang dilakukan Zain. Ian menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi.
Penjualan yang dilakukan oleh Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umrah kali ini akan hilang.
"Sepertinya Kementerian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka," pungkasnya.
(mim)