Masih Kaji Game Online PUBG, MUI Belum Rilis Keputusan Fatwa
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan kajian terhadap game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG). Karena itu, sampai sekarang fatwa haram belum dikeluarkan oleh MUI.
Pengkajiannya sendiri dilakukan oleh MUI Pusat karena ini menyangkut masalah nasional. "Jadi Jawa Barat pun belum mengeluarkan fatwa kalau pusat belum mengeluarkan. Tergantung pusat karena ini masalah nasional. Jadi begitu aturannya. Fatwa itu pusat yang mengeluarkannya," kata Rachmat kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (19/4/2019).
Ditanya apa saja yang dikaji, Rachmat mengemukakan, yang dikaji terutama bentuk permainan itu seperti apa, mengandung hal-hal negatif dan dilarang atau tidak. "Terutama kekerasan. Ya hal-hal seperti itu dan dampaknya. Jadi dirinci berbagai aspeknya. Seperti waktu MUI mengeluarkan fatwa memakai media sosial, kan dirinci konten-kontennya. Macam-macam gitu," papar Rachmat.
Ditanya berapa lama kajian dilakukan hingga fatwa keluar, dia menjawab, tidak mengetahui berapa lama kajian dilakukan. "Tidak tahu, dari Jakarta itu (keputusasannya)," katanya lagi.
Diketahui, MUI Jawa Barat mengkaji fatwa haram terhadap PUBG sebagai langkah antisipasi dampak buruk game tersebut pascaserangan teroris pada dua masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku aksi brutal dan keji itu dipicu karena terpengaruh oleh permainan online PUBG.
Di Nepal dan India, pemerintah setempat sudah memblokir keberadaan PUBG karena dianggap meresahkan dan membahayakan bagi tumbuh kembang anak. Di Indonesia, game online tersebut masih menjadi permainan favorit para penggila games.
Pengkajiannya sendiri dilakukan oleh MUI Pusat karena ini menyangkut masalah nasional. "Jadi Jawa Barat pun belum mengeluarkan fatwa kalau pusat belum mengeluarkan. Tergantung pusat karena ini masalah nasional. Jadi begitu aturannya. Fatwa itu pusat yang mengeluarkannya," kata Rachmat kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (19/4/2019).
Ditanya apa saja yang dikaji, Rachmat mengemukakan, yang dikaji terutama bentuk permainan itu seperti apa, mengandung hal-hal negatif dan dilarang atau tidak. "Terutama kekerasan. Ya hal-hal seperti itu dan dampaknya. Jadi dirinci berbagai aspeknya. Seperti waktu MUI mengeluarkan fatwa memakai media sosial, kan dirinci konten-kontennya. Macam-macam gitu," papar Rachmat.
Ditanya berapa lama kajian dilakukan hingga fatwa keluar, dia menjawab, tidak mengetahui berapa lama kajian dilakukan. "Tidak tahu, dari Jakarta itu (keputusasannya)," katanya lagi.
Diketahui, MUI Jawa Barat mengkaji fatwa haram terhadap PUBG sebagai langkah antisipasi dampak buruk game tersebut pascaserangan teroris pada dua masjid di Selandia Baru. Pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku aksi brutal dan keji itu dipicu karena terpengaruh oleh permainan online PUBG.
Di Nepal dan India, pemerintah setempat sudah memblokir keberadaan PUBG karena dianggap meresahkan dan membahayakan bagi tumbuh kembang anak. Di Indonesia, game online tersebut masih menjadi permainan favorit para penggila games.
(mim)