Banjir Keluhan Orang Tua, Pemerintah Nepal Resmi Blokir PUBG

Minggu, 14 April 2019 - 06:22 WIB
Banjir Keluhan Orang Tua, Pemerintah Nepal Resmi Blokir PUBG
Banjir Keluhan Orang Tua, Pemerintah Nepal Resmi Blokir PUBG
A A A
KATHMANDU - Game online Player Unknown's Battle Ground (PUBG) lagi-lagi menuai kecaman. Di Indonesia fatwa haram soal PUBG masih dikaji, kini, game bergenre battle royale itu diblokir di Nepal oleh pemerintah setempat.

Langkah ini diambil setelah Kepolisian Nepal (Metropolitan Crime Division) mengajukan litigasi kepentingan publik ke Pengadilan Distrik Kathmandu, Rabu (10/4/2019) lalu.

Tak butuh waktu lama, selang sehari kemudian Otoritas Telekomunikasi Nepal mengeluarkan surat edaran untuk semua penyedia layanan internet untuk memblokir PUBG atas instruksi Pengadilan Distrik Kathmandu.

"Kami menerima perintah dari pengadilan untuk melarang PUBG setelah banjir keluhan dari orang tua, wali kelas dan organisasi sekolah untuk memblokir PUBG," kata Kepala Metropolitan Crime Division Dhiraj Singh, seperti dikutip Kathmandu Post, Sabtu (13/4/2019).

"Kami juga mengadakan diskusi dengan para psikiater sebelum meminta pengadilan distrik Kathmandu untuk surat putusan blokir game," imbuh dia.

Sementara itu, Roshan Shrestha, seorang siswa BIT semester kelima di KIST College, menyatakan bahwa langkah pihak berwenang untuk melarang PUBG ini konyol. "Daripada mengeluh, orang tua seharusnya mengawasi anak-anak mereka dan memastikan bahwa mereka tidak menghabiskan banyak waktu untuk gadget dan permainan," kata Shrestha yang juga pemain PUBG. "Larangan bukanlah solusi," katanya lagi.

Game pertempuran bertahan hidup ini dibuat oleh perusahaan Korea Selatan Bluehole. Inc. Permainan ini telah diunduh lebih dari 100 juta kali di seluruh dunia sejak diluncurkan pada 2017.

Keputusan yang diambil oleh Pemerintah Nepal serupa dengan India. Beberapa kota di Gujarat, India, telah lebih dulu mengeluarkan aturan soal PUBG.

Bagaimana dengan Indonesia? Sampai sekarang PUBG masih aman-aman saja. Wacana pengharaman game oleh Majelis Ulama Indonesia pascaserangan teroris terhadap masjid di Selandia Baru sampai sekarang belum juga teralisasi.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7286 seconds (0.1#10.140)