Tangkal Hoaks, WhatsApp Mulai Siang Ini Batasi Kirim Pesan Berantai

Selasa, 22 Januari 2019 - 12:11 WIB
Tangkal Hoaks, WhatsApp...
Tangkal Hoaks, WhatsApp Mulai Siang Ini Batasi Kirim Pesan Berantai
A A A
JAKARTA - WhatsApp mulai siang ini, pukul 12.00 WIB akan membatasi jumlah forward (pesan berantai) yang menggunakan platform-nya di Indonesia. Ini merupakan upaya dari mereka dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menangkal hoaks atau berita bohong, terlebih menjelang Pileg dan Pilpres 2019.

Hal itu diputuskan setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menggelar pertemuan dengan Vice President Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand di Kantor Kementerian Kominfo. (Baca juga: Jelang Pemilu 2019, WA Batasi Kirim Pesan Hoax Hanya 5 Kali )

Pertemuan tersebut membahas langkah nyata untuk mengurangi penyebaran hoaks yang sangat cepat viral melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. "Upaya pengurangan penyebaran hoaks melalui WhatsApp menjadi perhatian global. World Global Influencer Leader dari empat negara melakukan pembahasan dengan pihak WhatsApp untuk mewujudkan langkah pengurangan penyebaran hoaks. Dalam pembahasan itu, Indonesia diwakili oleh Menteri Kominfo Rudiantara," kata Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).

Disebutkannya, pembatasan jumlah forward pesan melalui WhatsApp telah dibahas sejak kuartal ketiga tahun 2018. Adapun beta test fitur tersebut sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Dan berdasarkan keterangan WhatsApp, pengguna hanya dibatasi melakukan lima pengiriman pesan berantai.

"Fitur pembatasan forward pesan melalui WhatsApp akan mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles atau tanggal 22 Januari 2019, pukul 12.00 WIB," sebut Ferdinandus.

Pembatasan jumlah pesan berantai pada aplikasi Whatsapp baru berlaku untuk pengguna OS Android. Untuk IOS sedang dalam proses pengembangan.

Rudiantara pun mengapresiasi langkah WhatsApp untuk mengurangi penyebaran konten negatif di platform perpesanan instan tersebut.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)