Twitter Medsos yang Paling Banyak Ditemukan Konten Negatif

Rabu, 09 Januari 2019 - 09:02 WIB
Twitter Medsos yang Paling Banyak Ditemukan Konten Negatif
Twitter Medsos yang Paling Banyak Ditemukan Konten Negatif
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pantauan kepada akun twitter yang paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten milik mereka.

Menurut data dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sampai bulan Desember 2018 menunjukkan sebanyak 531.304 pelaporan konten negatif di twitter.

Sementara facebook dan instagram dilaporan sebanyak 11.740 konten yang dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
Twitter Medsos yang Paling Banyak Ditemukan Konten Negatif

Sedangkan untuk aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduan konten adalah telegram yaitu 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.

"Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan," ujar Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Lebih lanjut, Ferdinandus mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website.

Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan. Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9771 seconds (0.1#10.140)