Twitter Medsos yang Paling Banyak Ditemukan Konten Negatif

Rabu, 09 Januari 2019 - 09:02 WIB
Twitter Medsos yang...
Twitter Medsos yang Paling Banyak Ditemukan Konten Negatif
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pantauan kepada akun twitter yang paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten milik mereka.

Menurut data dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sampai bulan Desember 2018 menunjukkan sebanyak 531.304 pelaporan konten negatif di twitter.

Sementara facebook dan instagram dilaporan sebanyak 11.740 konten yang dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.
Twitter Medsos yang Paling Banyak Ditemukan Konten Negatif

Sedangkan untuk aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduan konten adalah telegram yaitu 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.

"Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan," ujar Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Lebih lanjut, Ferdinandus mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website.

Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan. Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
(wbs)
Berita Terkait
Twitter Ingatkan Pengguna...
Twitter Ingatkan Pengguna Baca Artikel Dulu Sebelum Retweet
Twitter Matikan Layanan...
Twitter Matikan Layanan SMS Notifikasi
Twitter Akan Blokir...
Twitter Akan Blokir Tautan yang Sebar Ujaran Kebencian
Twitter Hapus Foto yang...
Twitter Hapus Foto yang di Twit Donald Trump
Bos Twitter Ingin Pengguna...
Bos Twitter Ingin Pengguna Medsos Bisa Pilih Algoritma Sendiri
Twitter Sempat Tertarik...
Twitter Sempat Tertarik Akusisi Clubhouse, Tapi Mandek Tengah Jalan
Berita Terkini
Titik Balik yang Mengubah...
Titik Balik yang Mengubah Ukuran Manusia Purba Ditemukan
4 jam yang lalu
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
8 jam yang lalu
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
13 jam yang lalu
Kontroversi Meletus...
Kontroversi Meletus antara Apple dan OpenAI, Apakah Itu?
17 jam yang lalu
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
2 hari yang lalu
Berbasis Open Source,...
Berbasis Open Source, Equnix Dorong Ekosistem PostgreSQL
2 hari yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved