Soal Durasi Update Software, Pengadilan Belanda Menangkan Samsung

Sabtu, 02 Juni 2018 - 18:30 WIB
Soal Durasi Update Software, Pengadilan Belanda Menangkan Samsung
Soal Durasi Update Software, Pengadilan Belanda Menangkan Samsung
A A A
AMSTERDAM - Pengadilan Belanda baru-baru ini menjatuhkan putusan terhadap gugatan class action yang digagas LSM nirlaba setempat, Consumentenbond. Isi putusan mendukung Samsung kebijakan Samsung dalam pembaruan perangkat lunak untuk handset pabrikan.

Laman BBC, Sabtu (2/6/2018) mencatat, pada 2016 Consumentenbond, sebuah organisasi nirlaba yang membantu konsumen di Belanda, menyatakan Samsung harus menyediakan pembaruan perangkat lunak selama empat tahun setelah handset diluncurkan. Setidaknya dua tahun setelah telepon dibeli secara eceran.

Sayangnya pengadilan memutuskan lain. Majelis hakim pengadilan di Belanda memutuskan, karena klaim terkait dengan "tindakan masa depan" penggugat tidak dapat diterima, maka tergugat dibebaskan dari tuntutan. Jika masalah dengan handset Samsung muncul setelah rilis, perangkat keras yang terlibat mungkin memiliki masalah yang mencegahnya agar tidak diperbarui. Ini adalah alasan di balik keputusan pengadilan.

Samsung menjanjikan dua tahun pembaruan perangkat lunak untuk telepon baru yang dibeli di Belanda. Mereka menambahkan, perusahaan menyediakan pembaruan ini dalam kerangka waktu "masuk akal".Pabrikan memang mengatakan, sebelum menyebarluaskan pembaruan, mereka harus memastikan bahwa telepon kompatibel dengan perangkat lunak baru dengan mengujinya.
Setelah keputusan itu, seorang wakil Consumentenbond yang kecewa mengatakan, Samsung memilih untuk membawa begitu banyak model ke pasar. "Tidak ada orang yang memaksa mereka untuk melakukannya. Produsen mobil juga harus memastikan bahwa semua modelnya aman, andal, dan tetap demikian. Samsung juga harus memiliki kewajiban yang sama," keluhnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0740 seconds (0.1#10.140)