Jika Bersalah, Menkominfo Tak Ragu Blokir Facebook

Rabu, 11 April 2018 - 21:48 WIB
Jika Bersalah, Menkominfo...
Jika Bersalah, Menkominfo Tak Ragu Blokir Facebook
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak segan-segan memblokir jejaring sosial Facebook jika terbukti bersalah. Hal imbas dari bocornya data 1 juta pengguna Facebook Indonesia.

Ada dua hal terkait pengawasan terhadap Facebook. Pertama, kebocoran data pengguna yang dilakukan oleh Cambridge Analytica. Kedua Facebook yang dijadikan platform untuk menghasut.

Facebook mengaku dalam kasus Myanmar dan Rohingya, Facebook digunakan sebagai platform untuk menghasut. Menkominfo Rudiantara menegaskan pihaknya tak ragu untuk memblokir Facebook jika hal serupa terjadi di Indonesia.

“Saya tidak mempunyai keraguan (memblokir), karena saya tidak ingin Facebook, orang menggunakan platform Facebook dan menjadikan Indonesia seperti Myanmar, Rohingnya. Itu jelas,” kata pria yang akrab disapa Chief RA itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

Chief RA mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran kedua pascainformasi bahwa selain data pengguna Facebook dimanfaatkan oleh Cambridge Analytica, ada dua pihak lain yang memanfaatkan itu yakni CubeYou dan AggregateIQ. Bahkan sudah ada balasan dari Facebook tapi dirinya mengakui belum sempat membacanya. (Baca juga: Data Tak Aman, Pemilik Akun di AS-Inggris Siap Gugat Facebook )

“Tadi malam ada respons ada surat, tapi saya baru datang dari Bali saya belum baca suratnya cuma belum dikirim,” ujarnya

Mengenai sanksi, Chief RA menjelaskan, hal itu masih harus melihat perkembangan yang ada. Yang jelas, pihaknya sudah meminta kepada Facebook untuk memproteksi data pengguna Facebook Indonesia serta meminta Facebook menyampaikan kepada pemerintah Indonesia mengenai data pengguna yang bocor. Mulai dari siapa, di mana, untuk apa dan dilakukan oleh siapa. (Baca juga: Ini Sanksi yang Dijatuhkan Pemerintah kepada Facebook Indonesia )

Pihaknya juga meminta agar aplikasi yang membocorkan data tersebut di-suspend oleh Facebook.“Sanksi dalam Peraturan Menkominfo No 20/2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi kalau melanggar bisa dikenakan sanksi satu, teguran tertulis, kedua teguran atau peringatan lisan ketiga penghentian aktivitas sementara,” jelasnya.
(poe)
Berita Terkait
Facebook Akuisisi Startup...
Facebook Akuisisi Startup Layanan Pelanggan 'Kustomer'
Cara Menyematkan Postingan...
Cara Menyematkan Postingan Facebook Agar Banyak Diklik Pembaca
Kembangkan Metaverse,...
Kembangkan Metaverse, Induk Facebook Diselidiki Kasus Antimonopoli
Facebook Uji Coba Pusat...
Facebook Uji Coba Pusat Akun bagi Pengguna Instagram dan Facebook
Gagal Terapkan Enkripsi,...
Gagal Terapkan Enkripsi, Pakar Minta Pengguna Tinggalkan Facebook Messenger
Maksimalkan Bisnis Lewat...
Maksimalkan Bisnis Lewat Media Sosial, Youtuber, dan Influencer
Berita Terkini
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
4 jam yang lalu
Eropa Wajibkan Pelabelan...
Eropa Wajibkan Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI
8 jam yang lalu
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Lus Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
1 hari yang lalu
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
1 hari yang lalu
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
1 hari yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved