Cegah Penyalahgunaan NIK, Fitur Khusus Dipersiapkan

Rabu, 08 November 2017 - 11:14 WIB
Cegah Penyalahgunaan...
Cegah Penyalahgunaan NIK, Fitur Khusus Dipersiapkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan operator seluler tengah mempersiapkan fitur khusus untuk menghindari penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK).

Kebijakan baru ini merupakan respons atas kekhawatiran masyarakat tentang kemungkinan NIK mereka digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk registrasi kartu telepon. Kekhawatiran ini muncul setelah diketahui banyak scan kartu keluarga (KK) yang beredar di internet. Nomor KK dan NIK yang tertera di internet itu dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh orang lain.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad Ramli mengatakan, fitur yang tengah dipersiapkan tersebut salah satunya adalah pengecekan nomor.

“Dalam masyarakat juga berkembang kekhawatiran nomor KK digunakan orang lain. Kami sudah rapat paling lambat pertengahan November, yakni sekitar tanggal 20 akan menyediakan fitur pengecekan nomor,” kata dia dalam Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kominfo, Jakarta.

Sejak dimulai pada 31 Oktober 2017 sampai kemarin jumlah nomor yang sudah diregistrasi sebanyak 46.559.400. Sementara jumlah nomor yang ter catat aktif di operator sebanyak 360 juta. Ahmad mengatakan, dengan fitur tersebut, dapat diketahui apakah NIK digunakan oleh orang lain atau tidak.

Pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan SMS ke nomor yang nanti disediakan oleh operator. “Dengan menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain ini untuk mengecek kesatu operator.

Kalau untuk lintas operator akan disediakan pengecekan di masing-masing website operator,” jelas dia. Selain fitur pengecekan, juga akan disediakan fitur unreg (unregistrasi). Fitur ini dapat digunakan jika setelah pengecekan diketahui bahwa nomor yang terdaftar milik orang yang tidak dikenal.

Pemilik NIK dapat mendatangi gerai operator untuk meminta melakukan unreg. “Jadi nomor yang tidak dikenal itu bisa dihapus,” ucap dia. Namun, unreg ini hanya bisa dilakukan oleh operator kartu perdana. Ahmad mengatakan, jika disediakan fitur unreg mandiri akan membuka kembali peluang penyalahgunaan.

“Bisa saja orang yang palsu itu yang meng-unreg kita, pemilik NIK dan KK yang benar,” papar dia. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kepen duduk an dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, regis trasi penggunaan nomor KK juga menjadi salah satu upaya perlindungan penyalahgunaan NIK yang sudah tersebar di mana-mana.

Karena itu, butuh verifikator untuk memastikan kevalidan. “Kalau NIK saja, itu memang bisa dipakai. Tapi, pertanyaannya, seberapa aman kalau hanya pakai NIK? Coba teman-teman ingat kembali berapa kali anda meletakkan KTP saat menginap, kredit motor beli mobil atau kulkas. Jadi ternyata NIK kita itu ada di mana-mana,” jelas dia.

Zudan pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lagi mengunggah data kependudukannya dimediasosial. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan.“Jadi mohon pedulilah dengan dokumen kependudukan,” tutur dia.

Dia mengatakan, sebagaimana yang diatur di dalam UU Adminduk, akan ada sanksi yang bisa diberikan jika terbukti menyalahgunakan NIK. Sanksi nya adalah pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan pemutusan kontrak kerja sama.

“Saya kira diputus kontrak yang berat karena akan membuat operator bangkrut. Tidak beroperasi lagi,” kata dia. Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, jumlah nomor yang teregistrasi sudah melampaui target.

Sebenarnya dalam sehari pihaknya dan Kominfo menargetkan ada 2-3 juta kartu seluler prabayar yang melakukan registrasi ulang. “Kami tentu optimistis angka ini pasti akan terkejar.

Bahkan berkurang karena dari proses validasi akan ketahuan mana nomor yang pernah teregis trasi, tapi sudah lama tidak di pergunakan,” papar dia. Terkait dengan ada anggapan akan mengganggu bisnis ope rator, Merza menilai hal tersebut tidak akan memengaruhi. (Dita Angga)
(nfl)
Berita Terkait
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Makin Kuat, Peduli Lindungi...
Makin Kuat, Peduli Lindungi Dipasok Fitur Registrasi dan Sertifikasi Vaksin
Kominfo Berdayakan UMKM...
Kominfo Berdayakan UMKM untuk Percepat Transformasi Digital
JARKOM Tingkatkan Penyebaran...
JARKOM Tingkatkan Penyebaran Informasi Positif Pemerintah ke Publik
Kominfo Akhirnya Hentikan...
Kominfo Akhirnya Hentikan Proses Seleksi Frekuensi 2,3GHz
Berita Terkini
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AI Dilibatkan Langsung dalam Operasi Medis
2 jam yang lalu
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
4 jam yang lalu
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
1 hari yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
1 hari yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
1 hari yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
1 hari yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved