Telkomsel Akhirnya Rebut Tender Frekuensi Radio 2,3 GHz

Kamis, 19 Oktober 2017 - 12:00 WIB
Telkomsel Akhirnya Rebut Tender Frekuensi Radio 2,3 GHz
Telkomsel Akhirnya Rebut Tender Frekuensi Radio 2,3 GHz
A A A
JAKARTA - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) akhirnya memenangi lelang frekuensi radio 2.3 gegahertz (GHz). Frekuensi radio tersebut direbut dengan harga lelang Rp1,007 triliun.

Angka tersebut naik tiga kali lipat dari harga awal yang ditawarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni Rp366 miliar.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, sudah selayaknya negara mendapatkan tambahan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang frekuensi radio tersebut. Selain merupakan sumber daya terbatas, frekuensi radio yang dilelang saat ini merupakan aset negara terakhir yang bisa ditawarkan untuk sekarang.

“Saya berharap untuk lelang frekuensi radio di 2,1 Ghz juga bisa memberikan tambahan PNBP yang signifikan bagi negara. Sebab saat ini negara tengah membutuhkan tambahan pendapatan. Sehingga Kominfo harus bisa memastikan harga lelang 2,1 Ghz tidak akan jauh berbeda dengan 2,3 Ghz agar pendapatan negara dari lelang frekuensi radio menjadi maksimal,” harap Yustinus, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2017).

Sebelumnya Dr Agus Prabowo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjelaskan, prinsip utama dalam lelang frekuensi harus transparan dan memberikan best value for money bagi negara. Dengan begitu, pada lelang kali ini unsur transparan dan memberikan best value for money bagi negara sudah tercapai.

Dengan menangnya Telkomsel di tender frekuensi radio 2,3 Ghz, bisa dipastikan negara akan membukukan tambahan Rp3,021 triliun (2x up front fee + 1x spectrum fee) untuk PNBP dari sektor telekomunikasi. Dia berharap, operator bisa memperluas layanan telekomunikasi kepada masyarakat hingga pelosok negeri.

“Selama ini Telkomsel merupakan perusahaan telekomunikasi satu-satunya yang membayarkan pajak badan dan deviden kepada negara. Jadi sudah selayaknya Telkomsel yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Tbk mendapatkan frekuensi radio tersebut,” harapnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7487 seconds (0.1#10.140)