Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel

Minggu, 09 Mei 2021 - 18:04 WIB
loading...
Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel
Telkomsel memberikan kesempatan penggunanya untuk menghapus registrasi atau unreg kartu SIM yang telah didaftarkannya. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Telkomsel memberikan kesempatan penggunanya untuk menghapus registrasi atau unreg kartu SIM yang telah didaftarkannya.

Cara unreg kartu telkomsel sebenarnya hampir sama dengan operator lain. Namun, tidak semua pengguna Telkomsel mengetahui bagaimana cara unreg kartu mereka.



Seperti yang diketahui, pemerintah telah mewajibkan pelanggan operator seluler untuk registrasi kartu mereka menggunakan nomor Kartu Keluarga dan NIK yang tertera pada KTP.

Registrasi ini mempunyai tujuan untuk melindungi konsumen dari kejahatan pihak tidak bertanggung jawab.

Nah, jika sudah tidak digunakan lagi ada baiknya Anda unreg kartu tersebut. Tujuannya, semata-mata untuk keamanan pengguna juga.

Berikut cara yang bisa digunakan untuk me-unreg kartu Telkomsel .

1. Telepon Dial

Cara unreg kartu Telkomsel tidak dilakukan melalui online, melainkan telepon dial. Pertama, pelanggan cukup menekan nomor akses *444# lalu pilih nomor 3 (unreg). Kemudian ikuti panduan yang diberikan.



2. SMS

Cara berikutnya adalah memalui Menu SMS di ponsel. Ketik UNREG#NomorNIK, kirim format pesat tersebut ke nomor 4444. Setelah dikirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan terkait status permohonan unreg kartu Telkomsel.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2732 seconds (0.1#10.140)