Angkasa Pura I Anulir Larangan Bawa Laptop dan Tablet dalam Kabin
A
A
A
YOGYAKARTA - Penumpang pesawat terbang akhirnya tetap diperbolehkan membawa peralatan elektronik seperti laptop dan tablet. Pernyataan ini secara resmi dikeluarkan PT Angkasa Pura I hari ini. Pernyataan tersebut sebagai koreksi atas pernyataan Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Juanda pada 1 April 2017 lalu.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Israwadi mengatakan pemberitaan pelarangan membawa alat elektronik (laptop dan tablet) per 1 April 2017 ke dalam kabin pesawat di Jawa Timur, sudah diklarifikasi.
Dan pihaknya menegaskan larangan itu sudah dibatalkan. "Kami batalkan karena tidak memiliki landasan hukum," tuturnya, Selasa (4/4/2017).
Pihaknya meminta maaf atas kekeliruan pernyataan humas tersebut, yang dapat berdampak kepada simpangsiuran informasi di masyarakat, terkait prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa barang elektronik yang diangkut dengan pesawat udara.
PT Angkasa Pura I memastikan dan menegaskan bahwa tidak ada aturan dan sosialisasi yang melarang calon penumpang membawa laptop dan barang elektronik ke dalam kabin pesawat per tanggal 1 April 2017 di bandara yang dikelola.
Pelaksanaan pemeriksaan barang elektronik di bandara mengacu kepada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/2765/XII/2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE.6 Tahun 2016. PT Angkasa Pura I selalu berkomitmen mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa transportasi udara.
"Keamanan dan keselamatan tetap sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan," tandasnya.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Israwadi mengatakan pemberitaan pelarangan membawa alat elektronik (laptop dan tablet) per 1 April 2017 ke dalam kabin pesawat di Jawa Timur, sudah diklarifikasi.
Dan pihaknya menegaskan larangan itu sudah dibatalkan. "Kami batalkan karena tidak memiliki landasan hukum," tuturnya, Selasa (4/4/2017).
Pihaknya meminta maaf atas kekeliruan pernyataan humas tersebut, yang dapat berdampak kepada simpangsiuran informasi di masyarakat, terkait prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa barang elektronik yang diangkut dengan pesawat udara.
PT Angkasa Pura I memastikan dan menegaskan bahwa tidak ada aturan dan sosialisasi yang melarang calon penumpang membawa laptop dan barang elektronik ke dalam kabin pesawat per tanggal 1 April 2017 di bandara yang dikelola.
Pelaksanaan pemeriksaan barang elektronik di bandara mengacu kepada Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/2765/XII/2010 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE.6 Tahun 2016. PT Angkasa Pura I selalu berkomitmen mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang jasa transportasi udara.
"Keamanan dan keselamatan tetap sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis kebandarudaraan," tandasnya.
(ven)