APJII Dorong Pemerintah Pajaki Google

Kamis, 22 September 2016 - 18:04 WIB
APJII Dorong Pemerintah Pajaki Google
APJII Dorong Pemerintah Pajaki Google
A A A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berkomitmen dukung langkah pemerintah untuk mengejar kewajiban pajak dari PT Google Indonesia.

Henri Kasyfi, Sekretaris Jenderal APJII, mengatakan kewajiban pajak dari perusahaan yang besar dari layanan mesin pencari Google ini, bukan karena statusnya sebagai perusahaan asing, tapi demi menciptakan kesetaraan dan keadilan merata terhadap seluruh pelaku industri teknologi informasi.

"Ini adalah persoalan untuk menciptakan level playing field sama dan fair bagi seluruh pemain konten," ujar Henri, dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2016).

Masalah pajak Google Indonesia sendiri mencuat setelah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Google Indonesia yang berkantor di Sentral Senayan II, Jakarta Pusat, ini berdalih belum berbentuk badan usaha tetap (BUT), hanya beroperasi sebagai kantor perwakilan, sehingga Google enggan dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terhadap transaksinya di Indonesia.

Namun, berdasarkan catatan Ditjen Pajak, Google Indonesia terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III, dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Henry menambahkan, jika Google dibiarkan tidak membayar pajak, akan terjadi ketidakadilan dalam dunia usaha. Sebab perusahaan nasional yang bergerak di jasa tekologi informasi telah dikenai kewajiban pajak. Jika ketidakadilan ini dibiarkan twntu akan merusak tatanan industri teknologi informasi nasional.

Selain itu, APJII mengimbau agar keadilan di kalangan pelaku industri juga berlaku di sektor lainnya. Contohnya, pemerintah harus menjamin kesehatan industri di bidang akses ke infrastruktur dengan ketersedian dan harga yang sama.

"Misalnya, jika level of playing field dibuat fair dan sama bagi semua operator akses, maka seluruh penyelenggara ISP punya akses yang digelar oleh network provider dengan ongkos yang fair," tambahnya.

Sebelum kasus ini muncul ke permukaan, APJII sebenarnya pernah mengingatkan pemerintah soal pajak perusahaan over the top (OTT) seperti Google. Ketua Umum APJII Jamalul Izza menyatakan potensi pajak dari iklan digital yang lepas di dalam negeri bisa mencapai Rp 15 triliun.

Potensi pajak tersebut dihitung dengan menghitung pendapatan OTT global, seperti Facebook, Google, Twitter, dan lain-lain. Padahal, jika potensi pajak yang hilang ini bisa dikumpulkan, pemerintah akan memiliki dana jumbo untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di penjuru negeri.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3512 seconds (0.1#10.140)