Permen OTT Asing Ditunda, Menkominfo Lakukan Uji Publik Dulu
Selasa, 29 Maret 2016 - 20:36 WIB
Permen OTT Asing Ditunda, Menkominfo Lakukan Uji Publik Dulu
A
A
A
JAKARTA - Rencana Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait keberadaan OTT (over the top) asing pada akhir Maret tampaknya harus ditunda. Pasalnya sebelum mengeluarkan aturan tersebut, pihaknya akan melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap para OTT asing yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Menteri komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat ditemui dalam perayaan 10 tahun MNC News di Gedung Sindo baru-baru ini (28/3).
"Memang seharusnya Maret ini, tapi sebelum di terapkan kita akan lakukan uji publik terlebih dahulu. Karena dalam hal ini publik juga perlu tahu dan kita akan melibatkan para stakeholder terkait nantinya," ujar Menkominfo.
Selain itu, dengan merangkul para Stakeholder untuk melakukan uji publik, Permen yang ada nantinya tidak terkesan otoriter.
"Hasil uji publik nantinya bisa dilihat melalui situs Kemenkominfo, sehingga masyarakat dapat melihat langsung prosesnya," tambahnya.
Sebelum meluncurkan Peraturan Menteri, dalam waktu dekat Kemenkominfo terlebih dahulu akan membagikan surat edaran ke setiap pihak yang terlibat, termasuk OTT asing sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, saat ditemui dalam perayaan 10 tahun MNC News di Gedung Sindo baru-baru ini (28/3).
"Memang seharusnya Maret ini, tapi sebelum di terapkan kita akan lakukan uji publik terlebih dahulu. Karena dalam hal ini publik juga perlu tahu dan kita akan melibatkan para stakeholder terkait nantinya," ujar Menkominfo.
Selain itu, dengan merangkul para Stakeholder untuk melakukan uji publik, Permen yang ada nantinya tidak terkesan otoriter.
"Hasil uji publik nantinya bisa dilihat melalui situs Kemenkominfo, sehingga masyarakat dapat melihat langsung prosesnya," tambahnya.
Sebelum meluncurkan Peraturan Menteri, dalam waktu dekat Kemenkominfo terlebih dahulu akan membagikan surat edaran ke setiap pihak yang terlibat, termasuk OTT asing sendiri.
(dol)