Lewat Periscope Pemabuk Ini Tertangkap

Selasa, 13 Oktober 2015 - 10:09 WIB
Lewat Periscope Pemabuk...
Lewat Periscope Pemabuk Ini Tertangkap
A A A
FLORIDA - Seorang wanita berhasil tertangkap karena melakukan suatu tindakan ilegal yang kemudian direkam oleh dirinya sendiri melalui aplikasi live streaming Periscope.

Dikutip dari Mashable, Selasa (13/10/2015), Departemen Kepolisian Lakeland, Florida menyatakan telah menangkap seorang wanita yang diidentifikasikan sebagai Whitney Beall (23). Dengan menggunakan aplikasi live streaming Periscope merekam dirinya dalam kondisi mabuk mengemudi.

Live streaming-nya pun diberi judul "Gadis Mabuk Mengemudi". Aplikasi anyar Twitter ini menjadi populer karena dapat mereka video secara streaming dengan menggunakan smartphone.

Dalam video berdurasi 11 menit, Beall mengaku jika dirinya sedang sangat mabuk. Dia bahkan mencoba menampilkan arah tujuannya kepada penonton. Beall juga mengakui, mabuk sambil mengemudi itu bukan merupakan tindakan baik.

Teman pengikut Beall yang melihat tayangan Periscope-nya langsung memintanya menepi. Tapi teman lainnya justru berfikir apa yang dilakukan Beall hanyalah rekayasa.

Teman pengikut lain berusaha mendapatkan informasi dari Beall lokasi keberadaannya dan beberapa pengguna berkomentar ofensif. Kemudian, salah seorang temannya melakukan panggilan darurat dan menginformasikan Beall berada di Lakeland.

Dia pun ditelp polisi, tapi sayang live streaming terputus dan membuatnya tidak dapat menginformasikan keberadaannya. Akhirnya, salah satu petugas polisi masuk ke akun Periscope pribadinya dan mampu menemukan Beall dengan mengidentifikasi lokasi dimana dia berada.

Beall ditemukan mengendarai Toyota Camry empat pintu dengan ban depan kiri datar. Petugas berusaha menepikan Beall, dia menabrak trotoar dengan ban depan kanannya.

Petugas mengatakan, bahwa Beall berbau alkohol setelah dia menepi. Dia gagal dalam uji lapangan tapi menolak tes breathalyzer. Kemudian, Beall ditangkap dan didakwa karena mengemudi di bawah pengaruh.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)