Warga Yogyakarta Bayar PBB Bisa Pakai XL Tunai
A
A
A
SEMARANG - PT XL Axiata Tbk (XL) Central Region terus memperluas kerja sama program Xmart City di seluruh wilayah Indonesia. Kali ini, XL menggandeng pemerintah Kota Yogyakarta.
Vice President XL Central Region, Bambang Parikesit mengatakan, kerja sama yang dilaksanakan dengan pemerintah Kota Yogyakarta berupa pemanfaatan layanan XL Tunai untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Melalui program Xmart City dan Xmart Village yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia, XL ingin membantu pemerintah dan masyarakat setempat memaksimalkan potensi yang mereka miliki, melalui teknologi digital. Salah satu implementasinya adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui XL Tunai,” ujarnya, Minggu (11/10/2015).
Dia mengatakan, melalui program tersebut diharapkan, dapat memberikan solusi untuk meningkatkan tingkat pembayaran pajak sekaligus memudahkan masyarakat khususnya di Kotamadya Yogyakarta untuk melakukan pembayaran PBB.
“Untuk menggunakan program ini pada saat jatuh tempo pembayaran pajak, pelanggan dapat melakukan transaksi melalui *123*120#. Setelah memasukan nomor ID pelanggan (NOP), pengguna memilih periode pembayaran, sekaligus jumlah pajak yang akan dibayar,” jelasnya.
XL Tunai sendiri merupakan, suatu layanan Uang Elektronik dari XL yang memungkinkan pelanggan melakukan transaksi keuangan hanya dengan menggunakan ponsel. “Jenis transaksi yang bisa digunakan lainnya adalah Beli Pulsa XL, Bayar Tagihan, Belanja di Toko, Belanja Online, serta Kirim Uang Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang semuanya dapat dilakukan kapan saja maupun dimana saja,” imbuhnya.
Vice President XL Central Region, Bambang Parikesit mengatakan, kerja sama yang dilaksanakan dengan pemerintah Kota Yogyakarta berupa pemanfaatan layanan XL Tunai untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Melalui program Xmart City dan Xmart Village yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia, XL ingin membantu pemerintah dan masyarakat setempat memaksimalkan potensi yang mereka miliki, melalui teknologi digital. Salah satu implementasinya adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui XL Tunai,” ujarnya, Minggu (11/10/2015).
Dia mengatakan, melalui program tersebut diharapkan, dapat memberikan solusi untuk meningkatkan tingkat pembayaran pajak sekaligus memudahkan masyarakat khususnya di Kotamadya Yogyakarta untuk melakukan pembayaran PBB.
“Untuk menggunakan program ini pada saat jatuh tempo pembayaran pajak, pelanggan dapat melakukan transaksi melalui *123*120#. Setelah memasukan nomor ID pelanggan (NOP), pengguna memilih periode pembayaran, sekaligus jumlah pajak yang akan dibayar,” jelasnya.
XL Tunai sendiri merupakan, suatu layanan Uang Elektronik dari XL yang memungkinkan pelanggan melakukan transaksi keuangan hanya dengan menggunakan ponsel. “Jenis transaksi yang bisa digunakan lainnya adalah Beli Pulsa XL, Bayar Tagihan, Belanja di Toko, Belanja Online, serta Kirim Uang Dalam Negeri dan Luar Negeri, yang semuanya dapat dilakukan kapan saja maupun dimana saja,” imbuhnya.
(dmd)