AS Restui Aturan Larangan Aplikasi TikTok Berada di Platform Pemeritah

Jum'at, 16 Desember 2022 - 18:17 WIB
loading...
AS Restui Aturan Larangan...
TikTok disebut AS dapat membagikan informasi sensitif yang dikumpulkan dari pengguna AS ke pemerintah China. FOTO/ IST
A A A
NEW YORK - Amerika Serikat sepakati undang-undang yang melarang TikTok berada di aplikasi pemeritahan karena dianggap berbahaya.



Undang-undang yang diperkenalkan oleh Senator Josh Hawley (R-Missouri) baru saja melewati tonggak sejarah.

Anggota Senat AS dengan suara bulat memilih untuk menyetujui RUU tersebut, yang akan melarang aplikasi TikTok terpasang di gadget milik Pemerintah.

Disahkannya RUU ini tidak lepas dari kekhawatiran otoritas bahwa perusahaan induk aplikasi yang berbasis di China, ByteDance bisa menjadi ancaman nasional.

TikTok disebut dapat membagikan informasi sensitif yang dikumpulkan dari pengguna AS ke pemerintah China.

Seperti diketahui, Direktur FBI Chris Wray memperingatkan anggota parlemen bahwa pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk meluncurkan operasi yang bisa memengaruhi keamanan nasional.

Meskipun RUU tersebut bertujuan untuk melarang pemasangan TikTok di perangkat pemerintah, RUU tersebut memberikan pengecualian untuk aktivitas penegakan hukum, kepentingan dan aktivitas keamanan nasional, dan peneliti keamanan, dilansir dari Engadget, Jumat (16/12/2022).

Hawley menyebut aplikasi itu sebagai "Kuda Troya untuk Partai Komunis China" dan mengatakan TikTok memiliki tempat sedikit pun di perangkat pemerintah AS sampai aplikasi itu benar-benar mau memutuskan hubungan mereka dengan pemerintah China.

Sementara itu, juru bicara TikTok Brooke Oberwetter mengatakan bahwa Hawley telah bergerak maju dengan proposal yang tidak memajukan kepentingan keamanan nasional AS.

Oberwetter menambahkan bahwa pihaknya akan mendesak pemerintah untuk bisa menyelesaikan kesepakatan.

Beberapa hari yang lalu, Senator Marco Rubio (R-FL) dan Rep. Mike Gallagher (R-WI) mengajukan RUU terpisah yang bertujuan untuk melarang TikTok di AS sepenuhnya. Tidak seperti RUU Hawley, RUU mereka juga menargetkan semua perusahaan media sosial di atau dipengaruhi oleh China, Rusia, Kuba, Iran, Korea Utara, dan Venezuela.

Rubio mengkritik pemerintah karena belum mengambil satu tindakan berarti untuk melindungi pengguna AS dari ancaman TikTok. Namun saat ini masing-masing negara bagian, termasuk Maryland dan South Dakota, telah melarang pemasangan TikTok di perangkat pemerintah.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)