Harga Set Top Box Masih Mahal, Driver Ojol : Ngojek Seharian Tak Dapat Segitu

Minggu, 06 November 2022 - 12:20 WIB
loading...
Harga Set Top Box Masih...
Harga Set Top Box dirasa masih mahal buat Rendi Maulana Assidik. Foto/Screenshoot Tiktok
A A A
JAKARTA - Harga Set Top Box (STB), untuk mengonversi siaran TV analog menjadi digital, masih dirasa mahal. Warga mulai mengeluh pelaksanaan Analog Switch Off.

Saat ini harga STB yang ada di pasaran berada di rentang harga Rp250.000 hingga Rp500.000. Kondisi yang sama juga terjadi di beberapa ecommerce.

Harga itu ternyata cukup dirasa mahal oleh masyarakat bawah. Setidaknya hal itu dirasakan oleh pengguna TikTok dengan akun Rendi Maulana Assidik. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online itu mengatakan harga tersebut masih sulit buat dirinya.

"Gue ngojek seharian aja enggak bisa dapet segitu," ujar Rendi Maulana Assidik.



Gara-gara belum bisa beli STB, TV yang dimiliki Rendi Maulana Assidik tidak bisa menampilkan gambar apa pun. Yang bikin dia semakin pusing, istrinya justru sangat kecewa karena tidak punya hiburan di rumah.

Padahal televisi merupakan satu-satunya hiburan yang terjangkau buat mereka sebelum ASO diberlakukan. "Sekarang gambarnya cuma biru. Tiap hari istri marah-marah melulu," ujarnya.



Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya mengaku telah mendistribusikan Set Top Box gratis untuk rumah tangga miskin di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Data Kominfo menunjukkan per 3 November 2022, sudah sebanyak 476.088 unit STB terdistribusi di Jabodetabek, dari target 479.307. Selain pemerintah, lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing berkomitmen membagikan Set Top Box sebanyak 4,3 juta unit.

"Hampir 100 persen rumah tangga miskin ekstrem, yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK), sudah menerima bantuan set top box dari komitmen lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing," kata Kementerian Kominfo dalam siaran pers, Jumat, 4 November 2022.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2657 seconds (0.1#10.140)