Twitter Desak Elon Musk Serahkan Bukti Kontrak Jual Beli ke Pengadilan

Minggu, 16 Oktober 2022 - 09:53 WIB
loading...
Twitter Desak Elon Musk...
Twitter mengatakan telah meminta pengacara Musk untuk menyerahkan rincian komunikasi dengan otoritas federal beberapa bulan lalu. FOTO/ IST
A A A
CUPERTINO - CEO Tesla, Elon Musk saat ini sedang diselidiki oleh pemerintah federal Amerika Serikat (AS) sehubungan dengan kesepakatan akuisisi Twitter senilai USD44 miliar (Rp652 triliun).

Seperti dilansir dari The Sun Minggu (16/10/2022), hal itu diungkapkan oleh perusahaan media sosial dalam pengajuan pengadilan yang dipublikasikan baru-baru ini.



Twitter mengatakan telah meminta pengacara Musk untuk menyerahkan rincian komunikasi dengan otoritas federal beberapa bulan lalu.

Namun, pengacara tidak melakukannya. Sebaliknya, hakim pengadilan Delaware memerintahkan pengacara untuk memberikan dokumen tersebut.

Namun, itu tidak menyebutkan nama agen federal yang menyelidiki Musk.

Twitter bersikeras bahwa pihaknya tidak melanggar ketentuan dalam perjanjian merger seperti yang dituduhkan Musk pada Jumat lalu karena ingin membatalkan rencana akuisisi.

Sebaliknya, perusahaan media sosial mengklaim Musk `secara sadar dan sengaja` melanggar perjanjian. Twitter Inc melalui surat tersebut menegaskan kesepakatan itu tidak dihentikan.

"Twitter menuntut Musk dan pihak terkait untuk mematuhi persyaratan dalam perjanjian termasuk melakukan tanggung jawab mereka untuk melakukan transaksi yang dipertimbangkan dalam perjanjian," jelas perusahaan.

Sementara itu, Reuters melaporkan, Twitter berencana mengambil tindakan hukum terhadap Musk untuk memaksanya menyelesaikan kesepakatan.

"Twitter berencana mengajukan gugatan terhadap Delware minggu ini," jelas sumber tersebut.

Saham Twitter dilaporkan jatuh hari ini setelah Elon Musk mengumumkan untuk menarik diri dari tawaran pengambilalihan. Saham media sosial ditutup turun 11,3 persen pada USD32,65 di sesi pertama.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3269 seconds (0.1#10.24)