Korsel Desak Interpol Ringkus Pendiri Cryptocurrency

Rabu, 21 September 2022 - 10:07 WIB
loading...
Korsel Desak Interpol Ringkus Pendiri Cryptocurrency
Interpol diminta untuk menangkap pendiri cryptocurrency, Terra. Do Kwon. FOTO/ IST
A A A
SEOUL - Jaksa Korea Selatan meminta Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap Do Kwon , pendiri cryptocurrency, Terra. Do Kwon dituding menolak untuk bekerja sama dalam penyelidikan atas uang sebesar USD40 miliar yang hilang setelah peristiwa tersebut. runtuhnya Terra.

Seorang pejabat Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengatakan kepada AFP Rabu (21/9/2022), bahwa mereka telah meminta pihak berwenang untuk membatalkan paspor Korea Selatan Kwon dan mengatakan tersangka sekarang melarikan diri dari hukum.



"Kami memulai prosedur untuk memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol dan membatalkan paspornya," kata pejabat itu, seraya menambahkan bahwa Kwon mengatakan melalui tim hukumnya bahwa dia tidak akan bekerja sama.

Runtuhnya platform Terraform awal tahun ini mengakibatkan hilangnya uang investor sebesar USD40 miliar dan mengguncang pasar cryptocurrency global.

Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kwon, 32, yang meninggalkan Korea Selatan menuju Singapura sebelum Terra runtuh.

Pertanyaan tentang keberadaan Kwon memanas setelah Polisi Singapura mengatakan akhir pekan lalu bahwa tersangka tidak ada di pulau itu.

Kwon, yang masih aktif di Twitter, kemarin membantah bahwa dia melarikan diri dari hukum tetapi tidak mengungkapkan keberadaannya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)