Cara Antre Online Kunjungan ke Kantor Pajak, Dijamin Nggak Buang Waktu!

Sabtu, 17 September 2022 - 12:30 WIB
loading...
A A A
1. Kunjungi Laman https://kunjung.pajak.go.id/
Langkah pertama adalah mengunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/ sebelum menuju ke tahap antrean berikutnya.

2. Klik ‘Daftar’
Jika belum memiliki tiket, maka peserta pajak wajib melakukan pendaftaran dengan mengklik ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian kiri bawah halaman sesuai dengan data diri peserta.

3. Isi Data
Ini merupakan tahap awal menuju anteran online pajak bagi seorang peserta untuk mendapatkan tiket antrean, dengan mengisi data sebagai berikut:
- Mencontreng tanda pengenal, NIK atau Paspor
- Mengisi nomor NIK atau Paspor
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Email
- Nomor HP

4. Lengkapi Kolom Penilaian Kesehatan
- Pernah/Tidak keluar rumah/tempat umum (pasar, fasyankes, kerumunan orang, dan lain-lain)
- Pernah/Tidak menggunakan transportasi umum
- Pernah/Tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau internasional (wilayah yang terjangkit/zona merah)
- Pernah/Tidak ikut kegiatan yang melibatkan orang banyak
- Pernah/Tidak memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dinyatakan ODP, PDP atau positif Covid-19 (berjabat tangan, berbicara, berada dalam satu ruangan/ satu rumah)?
- Kondisi kesehatan sekarang ini apakah mengalami gejala Covid-19 dalam 14 terakhir
Lalu mencontreng pernyataan ‘Saya menyatakan bahwa data yang diisi adalah benar dan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.’

5. Pilih Jenis Layanan dan Waktu Kunjungan
- Kantor pajak tujuan
- Pilih Layanan pajak yang dituju (Layanan loket tempat pelayanan terpadu/TPT, Layanan konsultasi perpajakan, Layanan konsultasi Aplikasi, Layanan janji temu dan lainnya).
- Nama kantor
- Perihal layanan pajak
- Tentukan tanggal kunjungan
- Waktu kunjungan (08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, dan 15.00 WIB)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serbadigital, Ini Cara...
Serbadigital, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Melalui SIGNAL
Postingan Instagram...
Postingan Instagram Sri Mulyani Soal Komunitas Moge Dirjen Pajak Diserbu 13.700 Komentar Netizen
Hindari Pajak, China...
Hindari Pajak, China Denda Influencer Terkenal di Medsos
Cara Cetak Ulang Kartu...
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online, Gampang Banget!
Berbohong Soal Pendapatan,...
Berbohong Soal Pendapatan, Influencer China Dihukum Rp143,3 Miliar
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Mantap! Telkom Bagikan...
Mantap! Telkom Bagikan Dividen Saham Rp21,9 Triliun dari Hasil Buku 2025
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved