Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftar Kartu SIM, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) akhirnya buka suara terkait kebocoran 1,3 miliar data pendaftar kartu SIM yang terjadi belum lama ini.
Menurut organisasi penyelenggara telekomunikasi itu, hingga saat ini tidak ditemukan adanya ilegal akses di jaringan anggotanya. "ATSI beserta seluruh anggota telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tidak ditemukan adanya akses ilegal di masing-masing jaringan operator," kata Marwan O Basir, Sekretaris Jenderal ATSI, dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Kamis (8/9) kemarin. Ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001.
ATSI menyebut, hal ini sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.
"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi," ungkap Marwan.
"Operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil serta melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," tutupnya.
ATSI pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
Menurut organisasi penyelenggara telekomunikasi itu, hingga saat ini tidak ditemukan adanya ilegal akses di jaringan anggotanya. "ATSI beserta seluruh anggota telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tidak ditemukan adanya akses ilegal di masing-masing jaringan operator," kata Marwan O Basir, Sekretaris Jenderal ATSI, dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Kamis (8/9) kemarin. Ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001.
ATSI menyebut, hal ini sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.
"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi," ungkap Marwan.
"Operator diwajibkan melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil serta melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo," tutupnya.
ATSI pun mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.
(dan)