Disalahkan Menkominfo Soal Kebocoran Data, Ini Tugas dan Wewenang BSSN

Kamis, 08 September 2022 - 10:03 WIB
loading...
Disalahkan Menkominfo Soal Kebocoran Data, Ini Tugas dan Wewenang BSSN
Menkominfo Johny G Plate saat menjawab pertanyaan dari DPR, Rabu (7/9) kemarin. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) RI mengatakan bahwa serangan cyber yang berujung kebocoran data adalah domain BSSN . Hal itu terungkap saat Menkominfo diberondong pertanyaan seputar kebocoran data dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Johnny G Plate menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait penanganan atas serangan siber.

"Namun, Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia tidak bisa bekerja melampaui kewenangan. Apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," ujar Johnny.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 bukan di Kementerian Kominfo. "Terhadap semua serangan cyber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny.

Nah, sebenarnya apa sih tugas dan wewenang BSSN? Organisasi dan tata kerja BSSN diatur dalam Peraturan BSSN No 6 tahun 2021.

Tugas intinya adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut ini:



1. Perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian.
4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
5. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN. Dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2014 seconds (0.1#10.140)