Pemblokiran PSE dan Kedaulatan Digital Indonesia
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:51 WIB
loading...
A
A
A
Organisasi Uni Eropa dengan GDPRnya yang profesional, disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara didunia ini dapat dijadikan contoh.
PSE ini hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, Pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin.
Departemen Keuangan yang akan lebih bergigi ketika bernegosiasi menagih pajak pada PSE asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Lalu, bagaimana kalau akhirnya PSE ngotot tidak ingin mendaftarkan dirinya ke Kominfo?
Ya, kalau memang PSE tidak berminat mengikuti aturan main, maka tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. PSE Indonesia seperti Gojek jika ingin berusaha di negara lain jelas-jelas harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan.
Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir Paypal sehingga penggunanya bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan.
BACA JUGA: Diserang Warganet Gara-Gara Blokir Steam hingga PayPal, Kominfo: Tolonglah Kami!
Namun jika Paypal memutuskan tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat masih bisa mencari alternatif lain. Ada layanan sejenis seperti wise.com yang sudah mendaftarkan diri di situs PSE atau membuka rekening valuta asing di bank yang bisa menerima pembayaran mata uang asing melalui jaringan Swift dengan selisih kurs yang rendah dan jauh lebih menguntungkan dibanding menggunakan dompet digital asing yang mengenakan spread kurs tinggi.
PSE ini hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, Pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin.
Departemen Keuangan yang akan lebih bergigi ketika bernegosiasi menagih pajak pada PSE asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.
Lalu, bagaimana kalau akhirnya PSE ngotot tidak ingin mendaftarkan dirinya ke Kominfo?
Ya, kalau memang PSE tidak berminat mengikuti aturan main, maka tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. PSE Indonesia seperti Gojek jika ingin berusaha di negara lain jelas-jelas harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan.
Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir Paypal sehingga penggunanya bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan.
BACA JUGA: Diserang Warganet Gara-Gara Blokir Steam hingga PayPal, Kominfo: Tolonglah Kami!
Namun jika Paypal memutuskan tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat masih bisa mencari alternatif lain. Ada layanan sejenis seperti wise.com yang sudah mendaftarkan diri di situs PSE atau membuka rekening valuta asing di bank yang bisa menerima pembayaran mata uang asing melalui jaringan Swift dengan selisih kurs yang rendah dan jauh lebih menguntungkan dibanding menggunakan dompet digital asing yang mengenakan spread kurs tinggi.
(dan)
Lihat Juga :