FBI Wanti-wanti Aplikasi Palsu Kripto yang Bisa Bobol Duit Besar-besaran
loading...

FBI mewanti-wanti penggiat investasi crypto agar hati-hati jika diminta untuk mengunduh aplikasi yang dipalsukan. Foto/IST
A
A
A
JAKARTA - Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 244 orang yang kehilangan uang dalam jumlah besar karena aplikasi palsu kripto . Tidak main-main kerugian yang dialami mencapai USD42,7 juta atau setara Rp637,3 miliar.
Disebutkan Gizmodo modus operandi aplikasi palsu kripto dilakukan dengan membuat aplikasi yang menggunakan logo yang sama dengan lembaga keuangan Amerika Serikat dan pelaku kripto. Pelaku penipuan juga menghubungi korban dengan berupaya meyakinkan korban untuk mengunduh kedua aplikasi palsu tersebut.
Dari situ pelaku penipuan mengajak korban untuk menyetor cryptocurrency ke dompet yang nyatanya milik pelaku penipuan. "Ketika korban mencoba untuk menarik diri dari aplikasi, mereka akan diminta untuk membayar pajak atas penarikan mereka. Namun, ini hanyalah tipu muslihat untuk membagi lebih banyak dana dari korban, karena meskipun mereka melakukan pembayaran, penarikan akan tetap tidak tersedia," tulis Coin Telegraph.
Operasi penipuan metode itu menurut FBI dilakukan oleh pelaku cybercriminal bernama YiBit. Aksi penipuan yang dilakukan YiBIt disebutkan berhasil menarik sejumlah uang sebesar USD5,5 juta atau setara Rp82,09 miliar selama Oktober 2021 hingga Mei 2022.
Baca juga : Unik dan Misterius, Pengalaman Spiritual Para Astronot di Luar Angkasa
![FBI Wanti-wanti Aplikasi Palsu Kripto yang Bisa Bobol Duit Besar-besaran]()
Kasus ketiga melibatkan penjahat yang beroperasi dengan nama “Supay” pada November 2021. Mereka menipu dua korban dengan mendorong mereka untuk menyetor cryptocurrency ke dompet mereka di aplikasi, yang kemudian akan dibekukan kecuali ada lebih banyak dana yang disetorkan.
Disebutkan Gizmodo modus operandi aplikasi palsu kripto dilakukan dengan membuat aplikasi yang menggunakan logo yang sama dengan lembaga keuangan Amerika Serikat dan pelaku kripto. Pelaku penipuan juga menghubungi korban dengan berupaya meyakinkan korban untuk mengunduh kedua aplikasi palsu tersebut.
Dari situ pelaku penipuan mengajak korban untuk menyetor cryptocurrency ke dompet yang nyatanya milik pelaku penipuan. "Ketika korban mencoba untuk menarik diri dari aplikasi, mereka akan diminta untuk membayar pajak atas penarikan mereka. Namun, ini hanyalah tipu muslihat untuk membagi lebih banyak dana dari korban, karena meskipun mereka melakukan pembayaran, penarikan akan tetap tidak tersedia," tulis Coin Telegraph.
Operasi penipuan metode itu menurut FBI dilakukan oleh pelaku cybercriminal bernama YiBit. Aksi penipuan yang dilakukan YiBIt disebutkan berhasil menarik sejumlah uang sebesar USD5,5 juta atau setara Rp82,09 miliar selama Oktober 2021 hingga Mei 2022.
Baca juga : Unik dan Misterius, Pengalaman Spiritual Para Astronot di Luar Angkasa

Kasus ketiga melibatkan penjahat yang beroperasi dengan nama “Supay” pada November 2021. Mereka menipu dua korban dengan mendorong mereka untuk menyetor cryptocurrency ke dompet mereka di aplikasi, yang kemudian akan dibekukan kecuali ada lebih banyak dana yang disetorkan.
Lihat Juga :