FBI Wanti-wanti Aplikasi Palsu Kripto yang Bisa Bobol Duit Besar-besaran

Rabu, 20 Juli 2022 - 07:11 WIB
loading...
FBI Wanti-wanti Aplikasi Palsu Kripto yang Bisa Bobol Duit Besar-besaran
FBI mewanti-wanti penggiat investasi crypto agar hati-hati jika diminta untuk mengunduh aplikasi yang dipalsukan. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 244 orang yang kehilangan uang dalam jumlah besar karena aplikasi palsu kripto . Tidak main-main kerugian yang dialami mencapai USD42,7 juta atau setara Rp637,3 miliar.

Disebutkan Gizmodo modus operandi aplikasi palsu kripto dilakukan dengan membuat aplikasi yang menggunakan logo yang sama dengan lembaga keuangan Amerika Serikat dan pelaku kripto. Pelaku penipuan juga menghubungi korban dengan berupaya meyakinkan korban untuk mengunduh kedua aplikasi palsu tersebut.

Dari situ pelaku penipuan mengajak korban untuk menyetor cryptocurrency ke dompet yang nyatanya milik pelaku penipuan. "Ketika korban mencoba untuk menarik diri dari aplikasi, mereka akan diminta untuk membayar pajak atas penarikan mereka. Namun, ini hanyalah tipu muslihat untuk membagi lebih banyak dana dari korban, karena meskipun mereka melakukan pembayaran, penarikan akan tetap tidak tersedia," tulis Coin Telegraph.

Operasi penipuan metode itu menurut FBI dilakukan oleh pelaku cybercriminal bernama YiBit. Aksi penipuan yang dilakukan YiBIt disebutkan berhasil menarik sejumlah uang sebesar USD5,5 juta atau setara Rp82,09 miliar selama Oktober 2021 hingga Mei 2022.



FBI Wanti-wanti Aplikasi Palsu Kripto yang Bisa Bobol Duit Besar-besaran


Kasus ketiga melibatkan penjahat yang beroperasi dengan nama “Supay” pada November 2021. Mereka menipu dua korban dengan mendorong mereka untuk menyetor cryptocurrency ke dompet mereka di aplikasi, yang kemudian akan dibekukan kecuali ada lebih banyak dana yang disetorkan.

Peringatan tentang aplikasi penipuan juga beredar di Twitter Crypto. Seorang pengguna mengaku jadi korban penipuan yang dimulai pada layanan messenger online WhatsApp, yang mendorong korban untuk mengunduh aplikasi crypto palsu dan memuat dana ke dompet aplikasi. Seminggu kemudian, aplikasi crypto itu malah menghilang.



Sebelumnya, perusahaan keamanan siber ESET menemukan adanya skema canggih penggunaan malware Trojan yang disamarkan sebagai dompet cryptocurrency populer. Aplikasi itu kemudian akan mencoba mencuri aset kripto dari korbannya.

Tahun lalu, aplikasi penipuan cryptocurrency yang disamarkan sebagai aplikasi Trezor berhasil membuat pengguna kehilangan USD600.000 atau setara Rp8,9 miliar.

Laporan dari Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) pada Juni 2022 juga menemukan fakta bahwa sebanyak USD1 miliar crypto atau setara Rp14,9 triliun telah digondol scammer sejak 2021. Hampir setengah dari semua penipuan terkait crypto berasal dari platform media sosial. Saat ini FBI telah merekomendasikan investor kripto untuk waspada terhadap permintaan yang tidak diminta untuk mengunduh aplikasi investasi, memverifikasi aplikasi (dan perusahaan) itu sah, dan memperlakukan aplikasi dengan fungsionalitas terbatas dan/atau rusak “dengan skeptisisme.”
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8342 seconds (0.1#10.140)