PSE Bandel Ternyata Tidak Langsung Diblokir, Cuma Ditegur dan Kena Denda
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:46 WIB
loading...
Sebelum diblokir, PSE yang tak mendaftar akan ditegur dan kena denda. Foto: dok Kominfo
A
A
A
JAKARTA - Ternyata Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak melakukan pendaftaran ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga Rabu, 20 Juli 2022 tidak serta merta diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ). Namun, hanya mendapatkan teguran dan denda saja.
”Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7), seperti dilansir Antara.
Menurut Samuel, pada Kamis (21/7) besok pihak Kominfo akan melakukan peninjauan kepada mereka yang belum mendaftar. Lalu, akan memberikan sanksi. Nah, sanksi terberatnya adalah pemblokiran.
Pemblokiran itu pun sifatnya hanya sementara. Artinya, jika sebuah entitas PSE yang telah diblokir lalu melakukan pendaftaran pasca tanggal 20 Juli 2022, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
Semuel sendiri mengatakan bahwa Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA. ”Karena regulasi ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Artinya, agar kita jadi tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan,” kata Semuel.
Pendataan PSE juga dianggap penting dan wajib dilakukan semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market karena banyak hal.
Misalnya, agar Kominfo mengetahui layanan yang diberikan. Agar tahu jika ada masalah bagaimana menyelesaikannya. Termasuk juga urusan pajak bagi PSE yang tidak berdomisili di Indonesia, tapi punya pengguna besar di Indonesia.
”Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa (19/7), seperti dilansir Antara.
Menurut Samuel, pada Kamis (21/7) besok pihak Kominfo akan melakukan peninjauan kepada mereka yang belum mendaftar. Lalu, akan memberikan sanksi. Nah, sanksi terberatnya adalah pemblokiran.
Pemblokiran itu pun sifatnya hanya sementara. Artinya, jika sebuah entitas PSE yang telah diblokir lalu melakukan pendaftaran pasca tanggal 20 Juli 2022, maka layanannya dapat beroperasi kembali.
Semuel sendiri mengatakan bahwa Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pendaftaran ke sistem OSS RBA. ”Karena regulasi ini adalah tata kelola, bukan pengendalian. Artinya, agar kita jadi tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan,” kata Semuel.
Pendataan PSE juga dianggap penting dan wajib dilakukan semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market karena banyak hal.
Misalnya, agar Kominfo mengetahui layanan yang diberikan. Agar tahu jika ada masalah bagaimana menyelesaikannya. Termasuk juga urusan pajak bagi PSE yang tidak berdomisili di Indonesia, tapi punya pengguna besar di Indonesia.
Lihat Juga :