Rusia Larang Penggunaan Mata Uang Kripto dan NFT untuk Pembayaran Barang dan Jasa
Senin, 18 Juli 2022 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
Belum ada informasi detail yang menyebutkan penambangan cryptocurrency, yang berarti bahwa undang-undang tersebut tidak berdampak pada komunitas penambangan Rusia, yang terbesar ketiga di dunia pada April. Undang-undang tersebut juga tidak melarang kepemilikan atau perdagangan langsung mata uang kripto, yang berarti akan ada sedikit dampak bagi sebagian besar di Rusia.
Rusia memiliki sejarah yang aneh dengan cryptocurrency, kadang-kadang ingin melarangnya, kemudian tampaknya ingin melegalkannya. Pada tahun 2018, ketika bank-bank Rusia merencanakan percontohan cryptocurrency, yang lain di Rusia berunjuk rasa menentang mereka.
Baca juga; Ukraina Gandeng Perusahaan Kripto untuk Terus Melawan Rusia
Meneruskan invasi Rusia ke Ukraina pada bulan Februari, dan upaya dilakukan agar pertukaran mata uang kripto menangguhkan akun milik warga negara Rusia, permintaan yang ditolak oleh bursa terkemuka. Pada bulan April, Departemen Keuangan AS memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan cryptocurrency milik Rusia Bitriver AG sebagai bagian dari tindakan keras terhadap perusahaan dan individu yang menghindari sanksi terhadap Rusia.
Rusia memiliki sejarah yang aneh dengan cryptocurrency, kadang-kadang ingin melarangnya, kemudian tampaknya ingin melegalkannya. Pada tahun 2018, ketika bank-bank Rusia merencanakan percontohan cryptocurrency, yang lain di Rusia berunjuk rasa menentang mereka.
Baca juga; Ukraina Gandeng Perusahaan Kripto untuk Terus Melawan Rusia
Meneruskan invasi Rusia ke Ukraina pada bulan Februari, dan upaya dilakukan agar pertukaran mata uang kripto menangguhkan akun milik warga negara Rusia, permintaan yang ditolak oleh bursa terkemuka. Pada bulan April, Departemen Keuangan AS memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan cryptocurrency milik Rusia Bitriver AG sebagai bagian dari tindakan keras terhadap perusahaan dan individu yang menghindari sanksi terhadap Rusia.
(wib)
Lihat Juga :