Startup Tidak Daftar PSE hingga 20 Juli 2022, Kominfo: Kami Tutup!

Rabu, 22 Juni 2022 - 15:20 WIB
loading...
Startup Tidak Daftar...
Kominfo memberikan deadline pendaftaran PSE hanya Sampai 20 Juli 2022. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Pengembang aplikasi (startups) ataupun perusahaan digital yang memanfaatkan peluang dengan membuat situs, platform atau aplikasi digital sebagai sarana berbisnis harus melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.

Tujuannya, untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform.

Terbaru, Kominfo memberi batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing terakhir pada 20 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pendaftaran penyelenggaraan PSE tertuang dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.

”PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022,” uajr Dedy.

Apa sanksi jika PSE bandel dan tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022? Menurut Dedy, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan sesuai bidang usaha.

Dedy juga menyebut ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran. Ini termasuk portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Berikut 6 kategori berdasarkan fungsi, layanan, atau bidang usahanya:

1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang mengirimkan materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.

4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

BACA JUGA: Inden IONIQ 5 Tembus 10 Bulan, Hyundai Berharap Konsumen Tetap Sabar

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Drama Rp34 Triliun!...
Drama Rp34 Triliun! Pendiri Startup AI Manus Dicekal di China Usai Dicaplok Meta
Babak Baru Tambak Udang...
Babak Baru Tambak Udang Rakyat: Mampukah Aquarev Jadi Jawaban Tanpa Mengulang Dosa Startup Raksasa?
Skandal Kiss Cam di...
Skandal Kiss Cam di Konser Coldplay: CEO Perusahaan Teknologi Rp15,5 Triliun Astronomer Terciduk Mesra dengan Bawahan
Startup AI Lokal Tembus...
Startup AI Lokal Tembus Panggung Dunia: Kisah AJARI yang Guncang Abu Dhabi
Resmi Diluncurkan, ATLAS...
Resmi Diluncurkan, ATLAS Dorong Kolaborasi Ekosistem Startup Kawasan Asia Pasifik
Alarm Komdigi Berbunyi!...
Alarm Komdigi Berbunyi! 36 Raksasa Digital Terancam Diblokir, Hindari Kasus Worldcoin Jilid Dua!
Peluang Investasi Startup...
Peluang Investasi Startup di Era Tech Winter
Mendorong Kewirausahaan...
Mendorong Kewirausahaan Berbasis AI dan Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia
MDI Portfolio Impact...
MDI Portfolio Impact Report 2025 Tunjukkan Dampak Lintas Sektor dari Startup
Rekomendasi
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Jadwal Final Indonesia...
Jadwal Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Bidik Gelar Perdana
Berita Terkini
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved