Startup Tidak Daftar PSE hingga 20 Juli 2022, Kominfo: Kami Tutup!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengembang aplikasi (startups) ataupun perusahaan digital yang memanfaatkan peluang dengan membuat situs, platform atau aplikasi digital sebagai sarana berbisnis harus melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Tujuannya, untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform.
Terbaru, Kominfo memberi batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing terakhir pada 20 Juli 2022.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pendaftaran penyelenggaraan PSE tertuang dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.
”PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022,” uajr Dedy.
Apa sanksi jika PSE bandel dan tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022? Menurut Dedy, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan sesuai bidang usaha.
Dedy juga menyebut ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran. Ini termasuk portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Berikut 6 kategori berdasarkan fungsi, layanan, atau bidang usahanya:
1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang mengirimkan materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020.
Tujuannya, untuk menjamin keamanan dan perlindungan setiap pengguna (users) platform.
Terbaru, Kominfo memberi batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing terakhir pada 20 Juli 2022.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan, pendaftaran penyelenggaraan PSE tertuang dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) serta pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020.
”PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022,” uajr Dedy.
Apa sanksi jika PSE bandel dan tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022? Menurut Dedy, akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan sesuai bidang usaha.
Dedy juga menyebut ada 6 kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran. Ini termasuk portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet. Berikut 6 kategori berdasarkan fungsi, layanan, atau bidang usahanya:
1. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
3. PSE yang mengirimkan materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
4. PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum diundangkannya PM 5/2020.
(dan)