Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data

Selasa, 31 Mei 2022 - 22:05 WIB
loading...
Kebocoran Data Marak, Kominfo Tekankan Pentingnya Enkripsi Data
Kementerian Kominfo sebagai regulator mengaku terus melakukan audit teknologi dan memeriksa dimana letak kesalahan kebocoran data. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan pentingnya enkripsi data bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pribadi, swasta, maupun publik. Ini karena fenomena kebocoran data masih sering terjadi.

Menurut Johnny, pencegahan kebocoran data di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

”PP 71 sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah PSE,” ungkap usai menghadiri Asia Tech x Summit Singapore 2022: Technology, Society and The Role of Policy yang berlangsung di Millenia, Singapura, Selasa (31/5).

Johnny mengingatkan PSE sebagai penanggungjawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang digunakan.
Menurutnya, Kementerian Kominfo sebagai regulator akan terus melakukan audit teknologi dan memeriksa dimana letak kesahanan kebocoran data. Jika ditemukan kesalahan maka ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.

“Saya ingatkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan teknologi enskripsi yang kuat. Kami Kementerian Kominfo sendiri sudah melakukan audit teknologi di banyak PSE di Indonesia. Jadi sebagai penanggungjawab dan harus menjamin keamanan data agar tidak bocor adalah Penyelenggara Sistem Elektronik, dan telah memberikan juga sanksi-sanksi termasuk sanksi administratif,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila sanksi administrasi yang diberikan kepada PSE yang melanggar ketentuan tidak ditaati dengan memenuhi rekomendasi peningkatan keamanan teknologi, maka Kementerian Kominfo akan mengenakan sanksi yang lebih tegas berupa sanksi denda hingga pemutusan akses.

”Kalau tidak bertanggungjawab dikasih denda disamping tentu sanksi administrasi, sanksi administrasi yang paling berat adalah pemutusan akses. Tetapi saat ini tidak dengan serta-merta kita memutuskan aksesnya, karena akan berdampak pada sistem opersionalnya. Misalnya PSE atau perusahaan e-commerce besar jika ditutup akses maka market place pun juga tertutup,” jelasnya.

Menurut Johnny, tujuan lain dari adopsi teknologi enkripsi adalah agar aktifitas di ruang digital tetap produktif, khususnya untuk mencegah terjadinya serangan siber dan kebocoran data.



”Sekali lagi, saya ingin menyampaikan kepada PSE baik publik maupun privat untuk dari waktu ke waktu mengadopsi teknologi enkripsi yang terbaru. Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya (internal PSE). Untuk itu, kita butuhkan juga manajemen talenta digital di dalam Penyelenggara Sistem Elektronik yang harus dilakukan secara masif,” tuturnya.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)