Google Menguji Layanan Sistem Penagihan Play Store, Dimulai dengan Spotify

Kamis, 24 Maret 2022 - 07:00 WIB
loading...
Google Menguji Layanan Sistem Penagihan Play Store, Dimulai dengan Spotify
Google melakukan uji coba untuk menguji sistem penagihan pihak ketiga di Android dan di seluruh ekosistemnya yang lebih luas, di antaranya dengan Spotify. Foto/Engadget
A A A
GOOGLE melakukan uji coba untuk menguji sistem penagihan pihak ketiga di Android dan di seluruh ekosistemnya yang lebih luas. Google pada Rabu 23 Maret 2022 mengumumkan rencana untuk melakukan uji coba dengan beberapa pengembang yang berpartisipasi, terutama dengan Spotify .

Mulai akhir tahun ini, pengguna Spotify yang telah mengunduh aplikasi Google melalui Play Store akan memiliki opsi untuk membayar langganan Premium melalui salah satu sistem penagihan Google atau Spotify. “Untuk pertama kalinya, kedua opsi ini akan hidup berdampingan di aplikasi,” keterangan resmi perusahaan dikutip SINDOnews dari laman engadget, Kamis (24/3/2022).

“Ini akan memberi kebebasan kepada semua orang untuk berlangganan dan melakukan pembelian menggunakan opsi pembayaran pilihan mereka langsung di aplikasi Spotify,” lanjut keterangan Google.



Spotify mengatakan akan mulai berkolaborasi dengan Google pada fungsi itu dalam beberapa bulan mendatang. Kerja sama ini melibatkan tim produk dan teknik di kedua perusahaan.

“Perintisan ini akan membantu kami meningkatkan pemahaman kami tentang apakah dan bagaimana penagihan pilihan pengguna bekerja untuk pengguna di berbagai negara dan untuk pengembang dari berbagai ukuran dan kategori,” kata Sameer Samat, wakil presiden manajemen produk Google.

Bagi Spotify, pengumuman uji coba ini adalah sebuah terobosan kemenangan. Apalagi perusahaan telah menghabiskan bertahun-tahun berkampanye melawan monopoli toko aplikasi. Upayanya mencapai puncaknya pada tahun 2020, bersama Epic Games, membentuk Koalisi untuk Keadilan Aplikasi untuk menekan Apple dan Google agar mengubah kebijakan.



Untuk Google, percontohan ini adalah langkah defensif pihak perusahaan. Seperti Apple, perusahaan telah menghabiskan banyak waktu dan sumber daya untuk melobi melawan undang-undang seperti Open App Markets Act, yang baru-baru ini diajukan oleh Komite Kehakiman Senat.

Jika RUU tersebut menjadi undang-undang, maka akan mencegah pemilik pasar aplikasi dengan lebih dari 50 juta pengguna di AS untuk mengunci pengembang pihak ketiga ke dalam sistem pembayaran mereka. Uji coba ini dapat berdampak pada seluruh industri, termasuk Apple. Sebagai bagian dari program yang dapat memiliki konsekuensi luas bagi industri teknologi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2505 seconds (0.1#10.140)