Indra Kenz Jadi Tersangka, Ini Daftar Platform Trading Ilegal yang Diblokir Pemerintah
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana sebelumnya mengatakan bahwa binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
BACA JUGA: Inilah Aset Crypto yang Terdaftar di Bappebti, Ada Bitcoin hingga Sandbox
Dan ketika ada perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Wisnu.
BACA JUGA: Inilah Aset Crypto yang Terdaftar di Bappebti, Ada Bitcoin hingga Sandbox
Dan ketika ada perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Wisnu mengilustrasikan, seseorang yang menggunakan opsi biner hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Apabila tebakannya benar, dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya. Apabila tebakannya salah, akan menderita kerugian sebesar 100 persen.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Wisnu.
Lihat Juga :