Pemerintah Tingkatkan Syarat TKDN Perangkat 4G dan 5G dari 30% Jadi 35%

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:33 WIB
loading...
Pemerintah Tingkatkan...
Kebijakan TKDN yang baru ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri. Foto: dok Kominfo
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia.

Ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).

BACA JUGA: 5 Fitur Rahasia Xiaomi Redmi 10 yang Bikin Performa Meningkat

Juga, teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, kebijakan TKDN yang baru ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

”Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sesuai amat Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelas Menteri Johnny dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10).

Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G. ”Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

BACA JUGA: Review Lenovo Legion 5i Pro, Laptop Gaming dengan Performa Buas dan Desain Unik

”Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini. Untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujar Menteri Johnny. Artinya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 akan efektif berlaku pada April 2022 mendatang.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penuhi TKDN 25 Persen,...
Penuhi TKDN 25 Persen, Midea Siap Buka Pabrik di Indonesia
Meutya Hafid Resmi Jadi...
Meutya Hafid Resmi Jadi Menkomdigi, Ini Target 100 Hari Pertamanya!
Begini Strategi Menkominfo...
Begini Strategi Menkominfo Budi Arie Agar Elon Musk Mau Buka Kantor X di Indonesia
Dituding Jadi Aplikasi...
Dituding Jadi Aplikasi Open BO, Bigo Live Temui Menkominfo
Kominfo Targetkan Regulasi...
Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan
Perangi Hoax saat Pilkada...
Perangi Hoax saat Pilkada Serentak 2024, Kemenkominfo Siapkan Kanal Khusus
Perkuat Industri Nasional,...
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SIG Tembus Rp809 Miliar
Belanja Hulu Migas 2020–2025...
Belanja Hulu Migas 2020–2025 Capai Rp725 Triliun, Serap TKDN Rp388 Triliun
Gaikindo: Aturan TKDN...
Gaikindo: Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026, Ini Dampaknya!
Rekomendasi
Tersangka Kasus Bea...
Tersangka Kasus Bea Cukai Gunakan 'Dana Operasional' untuk Beli iPhone Istri
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Berita Terkini
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved