Cara Melapor Nomor Rekening Penipu ke CekRekening.id Agar Diblokir

Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:40 WIB
loading...
Cara Melapor Nomor Rekening Penipu ke CekRekening.id Agar Diblokir
Korban penipuan bisa melaporkan nomor rekening penipu ke CekRekening.id yang dinaungi oleh Kominfo. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Korban penipuan kini bisa melaporkan nomor rekening penipu ke CekRekening.id agar bisa diusut. Sebab, layanan tersebut bisa memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account akun yang terbukti melakukan tindak pidana.

Dulu, korban penipuan online hanya bisa pasrah. Umumnya mereka malas melapor ke kepolisian di tempat tinggal mereka karena merekamerasa sebagaikorban penipuan online. Jadi, kemungkinan kasusnya diusut sangat kecil. Apalagi jika jumlah uang yang hilang tidak sampai puluhan juta rupiah.



Tapi, penipuan tetap saja penipuan . Harus diusut tuntas. Dan sekarang, korban penipuan memiliki cara lebih mudah untuk melapor secara online, terlepas berapapun kerugian mereka.

Ini penting, karena menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), selama 2020 ada 192.000 laporan penipuan online yang tercatat. Mulai dari jual beli online, pinjaman online, investasi online, ataupun kejahatan lainnya.

Dan ini adalah puncak gunung es. Karena jumlah yang tak tercatat jauh lebih besar dari angka tersebut.

Karena itu, ada CekRekening.id yang merupakan terobosan pemerintah untuk mengumpulkan database rekening bank yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. Layanan ini dapat di akses oleh seluruh penduduk Indonesia sebagai pelapor.

Laporan kejahatan apa saja yang bisa diproses? Banyak, mulai penipuan, pemerasan, terorisme, narkotika dan obat terlarang, investasi bodong, maupun kejahatan lainnya.

CekRekening.id memiliki kewenangan untuk menindak akun yang telah terbukti bersalah. Layanan ini dapat memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account bagi akun yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pemblokiran ini bertujuan untuk menghambat, mencegah, serta mempersulit arah gerak pelaku kejahatan yang telah menyalahgunakan rekening bank.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2858 seconds (0.1#10.140)