Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet
Minggu, 31 Mei 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Ruang lingkup undang-undang ini terbatas pada konten yang dianggap melanggar, dan disiarkan oleh pelaku dan kaki tangannya yang terlibat dalam kegiatan teroris, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, atau penculikan.
"Subdivisi ini berisi pelanggaran yang akan berlaku pada penyedia layanan internet, penyedia layanan hosting, dan penyedia layanan konten yang gagal menghapus kekerasan atau merekam dan mengedarkan yang telah terjadi atau sedang terjadi di Australia," demikian memorandum penjelasan RUU tersebut seperti dilansir dari Zdnet.
3. Inggris
Perusahaan kartu kredit besar memblokir pembayaran biaya langganan situs-situs porno di internet, menurut sejumlah kelompok dan aktivis antieksploitasi seksual internasional.
Situs-situs porno "memandang kekerasan seksual, inses, dan rasisme secara erotik" dan memuat konten yang menampilkan kekerasan dan perdagangan seksual, demikian kata 10 aktivis dan kelompok antieksploitasi seksual tersebut dalam sebuah surat yang isinya telah dibaca BBC. Hingga saat ini Inggris terus bejuang mengajukan Amandemen UU Konten Internet
"Subdivisi ini berisi pelanggaran yang akan berlaku pada penyedia layanan internet, penyedia layanan hosting, dan penyedia layanan konten yang gagal menghapus kekerasan atau merekam dan mengedarkan yang telah terjadi atau sedang terjadi di Australia," demikian memorandum penjelasan RUU tersebut seperti dilansir dari Zdnet.
3. Inggris
Perusahaan kartu kredit besar memblokir pembayaran biaya langganan situs-situs porno di internet, menurut sejumlah kelompok dan aktivis antieksploitasi seksual internasional.
Situs-situs porno "memandang kekerasan seksual, inses, dan rasisme secara erotik" dan memuat konten yang menampilkan kekerasan dan perdagangan seksual, demikian kata 10 aktivis dan kelompok antieksploitasi seksual tersebut dalam sebuah surat yang isinya telah dibaca BBC. Hingga saat ini Inggris terus bejuang mengajukan Amandemen UU Konten Internet
(wbs)
Lihat Juga :