Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia tengah mengajukan aturan regulasi untuk mengatur perusahaan berkala besar atau Over The Top (OTT) seperti Google, Netflix dan perusahaan berbasis konten internet lainnya. Tak hanya Indonesia beberapa negara lain, seperti Australia dan Inggris telah mengajukan Amandemen aturan ini.
Mudahnya informasi didapatkan melalui internet memang tidak selamanya dimanfaatkan dengan baik. Masih banyak yang pada akhirnya menyalahgunakan layanan internet. BACA JUGA - Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran
Sebut saja video serangan teror yang terjadi di beberapa negara, belum lagi video-video yang melibatkan pelecehan dan kekerasan seksual. Ditambah lagi, berita-berita bohong alias hoax yang mudah sekali beredar tanpa adanya verifikasi.
Bahkan kekerasan sadisme siaran langsung sebagian peristiwa penembakan terhadap dua masjid di Christchurch, Selandia Baru dan kejahatan perbankan. BACA JUGA - Konten YouTube dan Netflix Diawasi KPI, Bekraf Malah Khawatir
1.Singapura
Singapura, menerapkan RUU Layanan Pembayaran yang disahkan oleh Parlemen adalah bagian dari upaya Otoritas Moneter Singapura dalam rangka menciptakan kerangka kerja peraturan yang lebih kondusif untuk inovasi dalam layanan pembayaran.
Konsumen Singapura akan dikenakan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada layanan digital luar negeri atau impor mulai 1 Januari 2020.
Dengan kebijakan tersebut, layanan lokal dan luar negeri dalam posisi yang sama, tunduk pada ketentuan GST. Sebelumnya, hanya layanan yang dibeli secara lokal yang tunduk pada GST.
Kebijakan tersebut akan memengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi seluler, perangkat lunak seperti office suites, media berbasis langganan seperti streaming musik atau Netflix dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.
Menurut Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), lebih dari 100 penyedia layanan telah mendaftar sistem Overseas Vendor Registration (OVR) Singapura.
Mudahnya informasi didapatkan melalui internet memang tidak selamanya dimanfaatkan dengan baik. Masih banyak yang pada akhirnya menyalahgunakan layanan internet. BACA JUGA - Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran
Sebut saja video serangan teror yang terjadi di beberapa negara, belum lagi video-video yang melibatkan pelecehan dan kekerasan seksual. Ditambah lagi, berita-berita bohong alias hoax yang mudah sekali beredar tanpa adanya verifikasi.
Bahkan kekerasan sadisme siaran langsung sebagian peristiwa penembakan terhadap dua masjid di Christchurch, Selandia Baru dan kejahatan perbankan. BACA JUGA - Konten YouTube dan Netflix Diawasi KPI, Bekraf Malah Khawatir
1.Singapura
Singapura, menerapkan RUU Layanan Pembayaran yang disahkan oleh Parlemen adalah bagian dari upaya Otoritas Moneter Singapura dalam rangka menciptakan kerangka kerja peraturan yang lebih kondusif untuk inovasi dalam layanan pembayaran.
Konsumen Singapura akan dikenakan pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) pada layanan digital luar negeri atau impor mulai 1 Januari 2020.
Dengan kebijakan tersebut, layanan lokal dan luar negeri dalam posisi yang sama, tunduk pada ketentuan GST. Sebelumnya, hanya layanan yang dibeli secara lokal yang tunduk pada GST.
Kebijakan tersebut akan memengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi seluler, perangkat lunak seperti office suites, media berbasis langganan seperti streaming musik atau Netflix dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.
Menurut Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), lebih dari 100 penyedia layanan telah mendaftar sistem Overseas Vendor Registration (OVR) Singapura.