Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet
Minggu, 31 Mei 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kebijakan tersebut, layanan lokal dan luar negeri dalam posisi yang sama, tunduk pada ketentuan GST. Sebelumnya, hanya layanan yang dibeli secara lokal yang tunduk pada GST.
Kebijakan tersebut akan memengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi seluler, perangkat lunak seperti office suites, media berbasis langganan seperti streaming musik atau Netflix dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.
Menurut Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), lebih dari 100 penyedia layanan telah mendaftar sistem Overseas Vendor Registration (OVR) Singapura.
Tindakan serupa telah diadopsi oleh negara-negara seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan sejak awal 2015, kata IRAS seperti dikutip dari The Strait Times
2.Australia
Australia pun melakukan Amandemen pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mereka. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk membatasi persebaran konten negatif di media sosial.
Dalam revisi Undang-undang tersebut, pemilik situs diwajibkan untuk memberi tahu polisi jika layanan mereka digunakan untuk mengakses pornografi anak, dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara untuk individu, atau denda 10% dari omset perusahaan, bagi mereka yang gagal untuk memenuhi.
Kebijakan tersebut akan memengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi seluler, perangkat lunak seperti office suites, media berbasis langganan seperti streaming musik atau Netflix dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.
Menurut Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), lebih dari 100 penyedia layanan telah mendaftar sistem Overseas Vendor Registration (OVR) Singapura.
Tindakan serupa telah diadopsi oleh negara-negara seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, dan Korea Selatan sejak awal 2015, kata IRAS seperti dikutip dari The Strait Times
2.Australia
Australia pun melakukan Amandemen pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mereka. Undang-Undang ini dimaksudkan untuk membatasi persebaran konten negatif di media sosial.
Dalam revisi Undang-undang tersebut, pemilik situs diwajibkan untuk memberi tahu polisi jika layanan mereka digunakan untuk mengakses pornografi anak, dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara untuk individu, atau denda 10% dari omset perusahaan, bagi mereka yang gagal untuk memenuhi.
Lihat Juga :