GoFood Langsung Lakukan Investigasi Terkait Tuduhan Penjualan Daging Anjing
Senin, 06 September 2021 - 11:36 WIB
loading...
A
A
A
”Kami sudah berulang kali memberikan friendly reminder (pengingat), bahkan sudah bertemu langsung dan menyampaikan siap comply / patuh pada aturan yang ada namun terus berulang,” tulis ADI.
ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana. Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.
BACA JUGA: Fandom Rooms, Tempat Para Fans Berkumpul di JOOX Rooms
Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana. Menurut Undang-undang Pangan No 18 Tahun 2012, Anjing memang tidak termasuk dalam kategori ”pangan” karena anjing tidak termasuk kategori Produk Peternakan ataupun Kehutanan.
BACA JUGA: Fandom Rooms, Tempat Para Fans Berkumpul di JOOX Rooms
Kesejahteraan hewan, termasuk anjing, juga diatur dalam Undang-undang No.18 Tahun 2019 juncto No. 41 Tahun 2014. Antara lain dalam praktek kekerasan, pengandangan atau perantaian, pencurian anjing, pertarungan anjing yang terorganisir, hingga perdagangan daging anjing. Dan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2019 juncto Nomor 41 Tahun 2014 bisa disanksi penjara.
(dan)
Lihat Juga :