Bantuan Kuota Internet untuk Pelajar, Kominfo Blokir 22 Aplikasi dan Jejaring Sosial Ini

Minggu, 05 September 2021 - 16:05 WIB
loading...
Bantuan Kuota Internet...
Bantuan paket kuota data internet 2021 dilakukan periode September-November 2021. Foto: dok Telkomsel
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) melakukan penyaluran program Bantuan Kuota Internet kepada pelajar dan tenaga pengajar yang salah satunya di dukung oleh operator Telkomsel.

Keberlanjutan penyaluran program dari pemerintah ini sudah memasuki tahap ketiga dan akan berlangsung selama periode September-November 2021.

BACA JUGA: 5 Alasan Selot Audio Jack 3.5 Mm Tidak Lagi Penting di Ponsel

Sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, berikut adalah rincian penyaluran program Bantuan Kuota Internet periode September-November 2021:

1. Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapat 7GB/bulan selama 3 bulan;

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 10GB/bulan selama 3 bulan;

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat 12GB/bulan selama 3 bulan;

4. Dosen dan Mahasiswa mendapat 15GB/bulan selama 3 bulan.

Adapun distribusi bantuan akan dilakukan pada 11–15 September 2021, 11–15 Oktober 2021, dan 11–15 November 2021.

Bantuan Kuota Internet untuk Pelajar, Kominfo Blokir 22 Aplikasi dan Jejaring Sosial Ini

Kuota data internet yang diberikan akan berlaku selama 30 hari sejak diterima. Keseluruhan bantuan kuota internet di tahap ini adalah kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali platform yang dibatasi Kemendikbudristek RI demi pemanfaatan kuota data yang lebih maksimal untuk keperluan belajar mengajar.

Nah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap paket Kuota Data Internet yang diberikan terhadap beberapa situs tertentu yang dianggap tidak berdampak positif pada proses belajar-mengajar. Berikut rinciannya:

1. Badoo
2. Bigolive
3. Facebook
4. Instagram
5. Periscope
6. Pinterest
7. Snackvideo
8. Snapchat
9. Tinder
10. Tumblr
11. Twitter
12. Vive
13. Vkontakte
14. YY
15. Dailymotion
16. JWPlayer
17. Likee
18. Netflix
19. QQVideo
20. Tiktok
21. TVUNetworks
22. Viu

Nah, khusus untuk pelanggan Telkomsel, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran nomor ponselnya dalam program bantuan paket Kuota Data Internet periode September-November 2021 dari Kemendikbudristek RI melalui UMB *363*844# (jika data penerima manfaat sudah diterima Telkomsel).

BACA JUGA: SSD WD Black Baru Incar Gamer Konsol dan PC, Diklaim Lebih Cepat

Untuk mengetahui jumlah kuota data yang sudah masuk dan yang sudah digunakan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui UMB *888# atau aplikasi MyTelkomsel.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni HUB.ID Peroleh...
Alumni HUB.ID Peroleh Pendanaan Hingga Rp60 Miliar
Menkominfo: Serangan...
Menkominfo: Serangan Siber, Konten Negatif, & Kebocoran Data Bakal Jadi Tantangan Pemilu 2024
Pemerintah Umumkan Siaran...
Pemerintah Umumkan Siaran TV Analog di Jabodetabek Siap Diputus 5 Oktober Ini
Semakin Seru! Startup...
Semakin Seru! Startup Studio Indonesia Batch 5 Resmi Dimulai
Kasus Kebocoran Data,...
Kasus Kebocoran Data, Pakar Sayangkan Sikap Kominfo yang Terkesan Lepas Tangan
8 Tugas dan Fungsi Kominfo,...
8 Tugas dan Fungsi Kominfo, Warganet Wajib Tahu!
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Rekomendasi
Status Pasar Modal RI...
Status Pasar Modal RI Tetap Emerging Market, Kekhawatiran Investor Hilang?
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Haru, Alfatih Putra...
Haru, Alfatih Putra Mendiang Mpok Alpa Bawa Rapor ke Makam Sang Bunda Setelah Naik Kelas
Berita Terkini
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Gandeng PT Samafitro,...
Gandeng PT Samafitro, Hytera Perkuat Jaringan Komunikasi Profesional di Indonesia
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Infografis
Simak, ini Cara Beli...
Simak, ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved