Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau bank tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Bisa juga Anda melaporkan pula nomor rekening pelaku ke sejumlah situs pengaduan pemerintah seperti Cekrekening milik Kemenkominfo agar tak ada orang lain yang mengalami nasib seperti anda.
Semenjak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, terjadi peningkatan belanja melalui toko online maupun jejaring sosial. Ini cukup beralasan mengingat orang takut keluar rumah dan memilih untuk belanja daring karena khawatir tertular virus corona.
Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang biasa dilakukan dan pembeli tertipu adalah promo diskon yang tak masuk akal. Ini biasanya dilakukan pelaku melalui jejaring sosial misalnya di Facebook atau Instagram.
Untuk itu, setiap pembelian yang dilakukan secara online sebaiknya seluruh riwayat transaksi tidak dibuang begitu saja. Tetap disimpan sampai barang yang dibeli sudah sampai ke tangan Anda.
Karena seluruh riwayat transaksi mulai dari percakapan via medsos hingga bukti transfer dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi penipuan. Berikut cara melapor jika Anda menjadi korban penipuan online :
1. Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang bisa dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan online adalah melapor ke polisi. Caranya Anda datang langsung ke polres mengingat penipun online ini sudah masuk ranah kejahatan siber.
Bawa semua bukti yang Anda miliki mulai screenshot percakapan Anda dengan penipu, url, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Kumpukan semua bukti dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.
Selanjutnya, Anda tinggal melaporkannya ke ruang SPKT untuk dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut. Jika seluruh keterangan sudah diberikan, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi soal kelanjutan kasus tersebut.
Semenjak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, terjadi peningkatan belanja melalui toko online maupun jejaring sosial. Ini cukup beralasan mengingat orang takut keluar rumah dan memilih untuk belanja daring karena khawatir tertular virus corona.
Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang biasa dilakukan dan pembeli tertipu adalah promo diskon yang tak masuk akal. Ini biasanya dilakukan pelaku melalui jejaring sosial misalnya di Facebook atau Instagram.
Untuk itu, setiap pembelian yang dilakukan secara online sebaiknya seluruh riwayat transaksi tidak dibuang begitu saja. Tetap disimpan sampai barang yang dibeli sudah sampai ke tangan Anda.
Karena seluruh riwayat transaksi mulai dari percakapan via medsos hingga bukti transfer dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi penipuan. Berikut cara melapor jika Anda menjadi korban penipuan online :
1. Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang bisa dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan online adalah melapor ke polisi. Caranya Anda datang langsung ke polres mengingat penipun online ini sudah masuk ranah kejahatan siber.
Bawa semua bukti yang Anda miliki mulai screenshot percakapan Anda dengan penipu, url, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Kumpukan semua bukti dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.
Selanjutnya, Anda tinggal melaporkannya ke ruang SPKT untuk dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut. Jika seluruh keterangan sudah diberikan, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi soal kelanjutan kasus tersebut.