Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:27 WIB
loading...
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank
Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau bank tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau bank tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Bisa juga Anda melaporkan pula nomor rekening pelaku ke sejumlah situs pengaduan pemerintah seperti Cekrekening milik Kemenkominfo agar tak ada orang lain yang mengalami nasib seperti anda.

Semenjak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, terjadi peningkatan belanja melalui toko online maupun jejaring sosial. Ini cukup beralasan mengingat orang takut keluar rumah dan memilih untuk belanja daring karena khawatir tertular virus corona.



Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang biasa dilakukan dan pembeli tertipu adalah promo diskon yang tak masuk akal. Ini biasanya dilakukan pelaku melalui jejaring sosial misalnya di Facebook atau Instagram.

Untuk itu, setiap pembelian yang dilakukan secara online sebaiknya seluruh riwayat transaksi tidak dibuang begitu saja. Tetap disimpan sampai barang yang dibeli sudah sampai ke tangan Anda.

Karena seluruh riwayat transaksi mulai dari percakapan via medsos hingga bukti transfer dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi penipuan. Berikut cara melapor jika Anda menjadi korban penipuan online :

1. Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang bisa dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan online adalah melapor ke polisi. Caranya Anda datang langsung ke polres mengingat penipun online ini sudah masuk ranah kejahatan siber.

Bawa semua bukti yang Anda miliki mulai screenshot percakapan Anda dengan penipu, url, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Kumpukan semua bukti dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

Selanjutnya, Anda tinggal melaporkannya ke ruang SPKT untuk dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut. Jika seluruh keterangan sudah diberikan, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi soal kelanjutan kasus tersebut.



2. Lapor ke Bank

Setelah melapor ke polisi, ada baiknya Anda juga melapor ke bank agar rekening pelaku diblokir pihak bank. Lebih baik datang langsung ke bank sambil membawa semua bukti transaksi dan nanti ada petugas customer service bank membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya.

Jika ternyata jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

3. Lapor ke Cekrekening.id


Sambil menunggu pemberitahuan dari polisi dan pihak bank, Anda bisa melakukan pelaporan ke Cekrekening.id agar tidak ada korban lain. Situs ini merupakan situs resmi miliki Kementerian Kominfo yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.

Situs ini bisa dijadikan rujukan bagi orang lain yang ingin melakukan transaksi online . Jika Anda laporke Cekrekening.id, rekening pelaku akan terpampang sebagai rekening yang mencurigakan.

Untuk melaporkan rekening pelaku, Anda bisa datang langsung ke Kementerian Kominfo sambil membawa seluruh bukti atau melaporkannya secara online.



Untuk meminimalisir Anda jadi korban penipuan, usahakan untuk melakukan transaksi online melalui pihak ketiga seperti marketplace, toko online, atau admin group jual beli di media sosial. Dengan cara ini, jika barang yang dibeli tidak sampai Anda bisa langsung mengadukan ke toko online atau admin sehingga uang yang Anda transfer tidak diteruskan ke rekening pelaku.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)