Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:27 WIB
loading...
Cara Melaporkan Penipuan...
Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau bank tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau bank tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Bisa juga Anda melaporkan pula nomor rekening pelaku ke sejumlah situs pengaduan pemerintah seperti Cekrekening milik Kemenkominfo agar tak ada orang lain yang mengalami nasib seperti anda.

Semenjak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, terjadi peningkatan belanja melalui toko online maupun jejaring sosial. Ini cukup beralasan mengingat orang takut keluar rumah dan memilih untuk belanja daring karena khawatir tertular virus corona.

BACA: Waspada Penipuan SMS, Begini Modus dan Cara Mengatasinya

Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang biasa dilakukan dan pembeli tertipu adalah promo diskon yang tak masuk akal. Ini biasanya dilakukan pelaku melalui jejaring sosial misalnya di Facebook atau Instagram.

Untuk itu, setiap pembelian yang dilakukan secara online sebaiknya seluruh riwayat transaksi tidak dibuang begitu saja. Tetap disimpan sampai barang yang dibeli sudah sampai ke tangan Anda.

Karena seluruh riwayat transaksi mulai dari percakapan via medsos hingga bukti transfer dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi penipuan. Berikut cara melapor jika Anda menjadi korban penipuan online :

1. Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang bisa dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan online adalah melapor ke polisi. Caranya Anda datang langsung ke polres mengingat penipun online ini sudah masuk ranah kejahatan siber.

Bawa semua bukti yang Anda miliki mulai screenshot percakapan Anda dengan penipu, url, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Kumpukan semua bukti dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

Selanjutnya, Anda tinggal melaporkannya ke ruang SPKT untuk dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut. Jika seluruh keterangan sudah diberikan, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi soal kelanjutan kasus tersebut.

BACA JUGA: Dua Pesawat UFO Dilaporkan Mengunjungi Kanada

2. Lapor ke Bank

Setelah melapor ke polisi, ada baiknya Anda juga melapor ke bank agar rekening pelaku diblokir pihak bank. Lebih baik datang langsung ke bank sambil membawa semua bukti transaksi dan nanti ada petugas customer service bank membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya.

Jika ternyata jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

3. Lapor ke Cekrekening.id


Sambil menunggu pemberitahuan dari polisi dan pihak bank, Anda bisa melakukan pelaporan ke Cekrekening.id agar tidak ada korban lain. Situs ini merupakan situs resmi miliki Kementerian Kominfo yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.

Situs ini bisa dijadikan rujukan bagi orang lain yang ingin melakukan transaksi online . Jika Anda laporke Cekrekening.id, rekening pelaku akan terpampang sebagai rekening yang mencurigakan.

Untuk melaporkan rekening pelaku, Anda bisa datang langsung ke Kementerian Kominfo sambil membawa seluruh bukti atau melaporkannya secara online.

BACA JUGA: Taliban Kuasai Ribuan Humvee Bekas Tentara AS, Ini Spesifikasinya

Untuk meminimalisir Anda jadi korban penipuan, usahakan untuk melakukan transaksi online melalui pihak ketiga seperti marketplace, toko online, atau admin group jual beli di media sosial. Dengan cara ini, jika barang yang dibeli tidak sampai Anda bisa langsung mengadukan ke toko online atau admin sehingga uang yang Anda transfer tidak diteruskan ke rekening pelaku.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Posisi Kedua...
Indonesia Posisi Kedua Negara yang Paling Mudah Dibodoh-bodohi
Era Mama Minta Pulsa...
Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah
Modus Baru Kuras Rekening:...
Modus Baru Kuras Rekening: Hati-Hati Jebakan Refund QRIS Palsu Mengatasnamakan Ekspedisi
Waspada! Skema Ponzi...
Waspada! Skema Ponzi TikTok Live: Modal Gift Galaxy Dijanjikan Puluhan Juta
Bisa Meniru Orang Terdekat,...
Bisa Meniru Orang Terdekat, Waspada! Teknologi Ini Siap Kuras Isi Rekening Anda
Modus Penipuan WhatsApp...
Modus Penipuan WhatsApp dari Luar Negeri yang Targetkan Orang Indonesia
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Rekomendasi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
Poco F8 Ultra Kembali...
Poco F8 Ultra Kembali Dijual di Indonesia: HP Gaming Buas dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Amankan Piala Dunia...
Amankan Piala Dunia 2026, AS Kerahkan Sistem Pertahanan Anti-drone
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved