Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank

Rabu, 18 Agustus 2021 - 15:27 WIB
loading...
Cara Melaporkan Penipuan...
Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau bank tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan langsung ke kantor polisi atau bank tempat Anda mentransfer ke rekening pelaku. Bisa juga Anda melaporkan pula nomor rekening pelaku ke sejumlah situs pengaduan pemerintah seperti Cekrekening milik Kemenkominfo agar tak ada orang lain yang mengalami nasib seperti anda.

Semenjak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, terjadi peningkatan belanja melalui toko online maupun jejaring sosial. Ini cukup beralasan mengingat orang takut keluar rumah dan memilih untuk belanja daring karena khawatir tertular virus corona.

BACA: Waspada Penipuan SMS, Begini Modus dan Cara Mengatasinya

Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara. Salah satu cara yang biasa dilakukan dan pembeli tertipu adalah promo diskon yang tak masuk akal. Ini biasanya dilakukan pelaku melalui jejaring sosial misalnya di Facebook atau Instagram.

Untuk itu, setiap pembelian yang dilakukan secara online sebaiknya seluruh riwayat transaksi tidak dibuang begitu saja. Tetap disimpan sampai barang yang dibeli sudah sampai ke tangan Anda.

Karena seluruh riwayat transaksi mulai dari percakapan via medsos hingga bukti transfer dapat digunakan sebagai bukti jika terjadi penipuan. Berikut cara melapor jika Anda menjadi korban penipuan online :

1. Lapor ke Polisi

Langkah pertama yang bisa dilakukan ketika Anda menjadi korban penipuan online adalah melapor ke polisi. Caranya Anda datang langsung ke polres mengingat penipun online ini sudah masuk ranah kejahatan siber.

Bawa semua bukti yang Anda miliki mulai screenshot percakapan Anda dengan penipu, url, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Kumpukan semua bukti dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

Selanjutnya, Anda tinggal melaporkannya ke ruang SPKT untuk dimintai keterangan terkait aksi penipuan tersebut. Jika seluruh keterangan sudah diberikan, Anda tinggal menunggu pemberitahuan dari polisi soal kelanjutan kasus tersebut.

BACA JUGA: Dua Pesawat UFO Dilaporkan Mengunjungi Kanada

2. Lapor ke Bank

Setelah melapor ke polisi, ada baiknya Anda juga melapor ke bank agar rekening pelaku diblokir pihak bank. Lebih baik datang langsung ke bank sambil membawa semua bukti transaksi dan nanti ada petugas customer service bank membantu Anda memproses laporan penipuan ini dan menindaklanjutinya.

Jika ternyata jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut dan memprosesnya ke kepolisian.

3. Lapor ke Cekrekening.id


Sambil menunggu pemberitahuan dari polisi dan pihak bank, Anda bisa melakukan pelaporan ke Cekrekening.id agar tidak ada korban lain. Situs ini merupakan situs resmi miliki Kementerian Kominfo yang merangkum rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.

Situs ini bisa dijadikan rujukan bagi orang lain yang ingin melakukan transaksi online . Jika Anda laporke Cekrekening.id, rekening pelaku akan terpampang sebagai rekening yang mencurigakan.

Untuk melaporkan rekening pelaku, Anda bisa datang langsung ke Kementerian Kominfo sambil membawa seluruh bukti atau melaporkannya secara online.

BACA JUGA: Taliban Kuasai Ribuan Humvee Bekas Tentara AS, Ini Spesifikasinya

Untuk meminimalisir Anda jadi korban penipuan, usahakan untuk melakukan transaksi online melalui pihak ketiga seperti marketplace, toko online, atau admin group jual beli di media sosial. Dengan cara ini, jika barang yang dibeli tidak sampai Anda bisa langsung mengadukan ke toko online atau admin sehingga uang yang Anda transfer tidak diteruskan ke rekening pelaku.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Posisi Kedua...
Indonesia Posisi Kedua Negara yang Paling Mudah Dibodoh-bodohi
Era Mama Minta Pulsa...
Era Mama Minta Pulsa Tamat! Registrasi Kartu Kini Wajib Pindai Wajah
Modus Baru Kuras Rekening:...
Modus Baru Kuras Rekening: Hati-Hati Jebakan Refund QRIS Palsu Mengatasnamakan Ekspedisi
Waspada! Skema Ponzi...
Waspada! Skema Ponzi TikTok Live: Modal Gift Galaxy Dijanjikan Puluhan Juta
Bisa Meniru Orang Terdekat,...
Bisa Meniru Orang Terdekat, Waspada! Teknologi Ini Siap Kuras Isi Rekening Anda
Modus Penipuan WhatsApp...
Modus Penipuan WhatsApp dari Luar Negeri yang Targetkan Orang Indonesia
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Uni Eropa Perketat Impor...
Uni Eropa Perketat Impor E-Commerce, Era Paket Murah dari China Mulai Berakhir
Temukan Beragam Penawaran...
Temukan Beragam Penawaran Health & Beauty di Momen Liburan lewat Watsons 7.7 Summer Sale
Rekomendasi
Speed Boat Hilang Kontak...
Speed Boat Hilang Kontak di Teluk Tomini: 12 Orang Ditemukan, Nahkoda Masih Dicari
Satgas Ketenagakerjaan...
Satgas Ketenagakerjaan Polri Tangani 97 Kasus, Pakar: Komitmen Kapolri Lindungi Buruh
Mencekam, 1 Orang Terkapar...
Mencekam, 1 Orang Terkapar Akibat Bentrokan Antarwarga di Jalan Tambak Menteng
Berita Terkini
Korsel Terjunkan Robot...
Korsel Terjunkan Robot PiBot untuk Kemudikan Kapal Perang
Venus Terdeteksi Sedang...
Venus Terdeteksi Sedang Merobek Dirinya Sendiri dari Dalam
Instagram Menguji Fitur...
Instagram Menguji Fitur Pengeditan Stories Tanpa Menghapus Postingan
Beli Samsung Galaxy...
Beli Samsung Galaxy Foldable 8 Lebih Hemat! Nikmati Promo Spesial Kartu Kredit BRI
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved