Lapor Pajak Online Lebih Mudah, Begini Caranya

Jum'at, 23 Juli 2021 - 18:36 WIB
loading...
A A A
3. Ikuti dan isi semua jawaban di formulir yang ada seperti penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pohak lain.

4. Jika pengisian seluruh data sudah benar, klik kirim dan semua data Anda akan terkirim ke Ditjen Pajak.

5. Setelah data terkirim, nantinya Anda akan mendapatkan tanda bukti jika SPT anda dilaporkan melalui email.

Jika mengalami kesulitan dalam membuat laporan pajak online, Anda bisa menghubungi hotline Kring Pajak 1-500-200 untuk dibantu.
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4273 seconds (0.1#10.140)